![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menggelar patroli gabungan skala besar untuk menekan aksi kejahatan jalanan dan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari itu, petugas berhasil mengamankan 27 sepeda motor berknalpot brong.
Patroli gabungan yang digelar pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 00.00 WIB tersebut melibatkan 171 personel gabungan dari Direktorat Samapta Polda Kepri, Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, serta Polresta Barelang.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Budi Setyono bersama Direktur Pam Obvit Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudi Cahya Kurniawan Sebanyak 20 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua dikerahkan untuk mendukung mobilitas personel selama patroli.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mendapat arahan agar mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan preventif dalam menjaga keamanan masyarakat. Sasaran utama operasi meliputi pencegahan kejahatan jalanan, balap liar, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang rawan terjadi pada malam hingga dini hari.
Patroli menyisir sejumlah titik strategis di Kota Batam, di antaranya Simpang Frengky, Masjid Raya, Bundaran Madani, Simpang Rosedale/Gelael, Pos 907 Fly Over, Pos 909 K-Square, hingga kawasan MTC. Selain patroli bergerak, personel juga ditempatkan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas balap liar maupun tindak kriminal.
Hasilnya, petugas mengamankan 27 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan diduga digunakan dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Satlantas Polresta Barelang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran aparat kepolisian di lapangan dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (ET)





