Curi Motor, Dua Remaja ini Diamankan Polisi

 

Penampakan tersangka saat diamankan satreskrim Polsek Sei Beduk. (Foto: Edo)


Batamsiber.com, Batam - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin 14 November 2022.


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (11/11/22) sekira pukul 18.30 WIB, ketika anak pelapor selesai mencuci sepeda motor merk Yamaha 4D7 VEGA R warna Merah dengan Nopol BP 4128 EF - Noka. :  MH34D70028J949957 - Nosin.: 4D7950046 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah lalu anak pelapor melaksanakan shalat maghrib, kemudian anak pelapor kaget ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah atau telah hilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.


Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, menjelaskan kronologis penangkapan yakni berdasarkan informasi dari warga unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa melakukan pencarian tersangka dan berhasil mengamankan  1 (satu) Laki-laki inisial DH (19) di seputaran Golden Prown Bengkong Laut, dan setelah di lakukan interogasi unit opsnal Polsek Sei Beduk melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (satu) laki-laki berinisial AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya beralamat Bengkong Asrama Kel. Tanjung Buntung. dimana dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.


Korban bernama RM (42) merupakan warga kampung bagan Kel.Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk. 


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk  IPTU YUSTINUS HALAWA mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.


Barang bukti yang diamankan yakni  1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 milik korban MR (42).


Dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266 sarana yang digunakan oleh pelaku.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni DH (19) dan AY (18) dan pelaku tersebut merupakan warga Bengkong”.


Terhadap pelaku DH (19) dan AY (18) yang masih berstatus pelajar, diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Edo)

Lebih baru Lebih lama