Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Tong Sampah Ibu Kandung Bayi

 

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal didampingi Kanit Reskrim tunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku membunuh bayinya sendiri. (Foto: ET)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Kasus temuan jasad bayi di tong sampah tepatnya di seputaran Kawasan Industri Panbil pada Jumat (25/8/2023) pagi lalu akhirnya terungkap. 


Diketahui, jasad bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu ternyata sengaja dibuang oleh pelakunya yang tak lain adalah ibu kandung yang melahirkan bayi tersebut yakni Ulfa Ayu (20). 


Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan jasad bayi tersebut awalnya ditemukan oleh salah satu petugas kebersihan Dormitory Panbil ketika hendak mengganti plastik tong sampah yang ada di tepi jalan jalan foodcourt di belakang kawasan Panbil, Selasa (05/9/23).


"Di tong sampah tersebut, petugas kebersihan menemukan tas warna putih, karena merasa curiga, ia memeriksa isi dalam tas tersebut dan diitemukan handuk dan kantong plastik," jelas Benny. 


Tak berhenti disitu, petugas kebersihan kembali cek isi kantong plsatik. Sontak ia terkejut menemukan bayi dalam kondisi diam dan tak bergerak. Karena merasa takut, ia pun melaporkan hal tersebut kepada atasannya dan kepada pihak kantin dibelakang PT Philips. 


Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tim Opsnal Polsek Sei Beduk bergerak melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengumpulkan alat bukti serta memintai keterangan sejumlah saksi diketahui pelaku adalah seorang wanita yang bekerja di kawasan Industri Panbil inisial UANIS (21) yang tak lain adalah ibu kandung bayi. 


Pada Selasa (29/8/2023) tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui kabur ke rumah orang tuanya di Ngawi, Jawa Timur. Mengetahui informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Optimistis Yustinus Halawa  bergerak memburu terduga pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Ngawi. 


Setibanya di Ngawi, tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dibantu anggota Reskrim Polres Ngawi bergerak ke alamat rumah pelaku di Dusun Geger RT 01 / RW 02 Kec. Kasreman Kab. Ngawi dan ditemukan pelaku tengah berada di kediaman orang tuanya. Saat itu juga pelaku langsung diamankan. 


Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui benar telah membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di tong sampah tepatnya si tepi jalan food court di belakang kawasan Panbil, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. 


Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Ngawi untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan awal dan esoknya pada hari Rabu (30/8/2023) Tim Opsnal Polsek Sei Beduk membawa pelaku ke Batam untuk pengusutan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 20 tahun. (Red)

Lebih baru Lebih lama