Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di 9 TKP

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu pimpin konferensi pers terkait tindak pidana curanmor. (Foto: ET)


BATAMSIBER.COM | TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di 9 (Sembilan) TKP wilayah hukum Polresta Tanjungpinang pada hari Senin (26/2/24).


Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Curat (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dalam kurun waktu awal Februari 2024 atas laporan masyarakat, Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus Curat tersebut.


Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta Polsek Tanjungpinang Timur dan Polsek Tanjungpinang Barat di SPBU Suka Berenang Jl. Ir. Sutami Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sebanyak 4 (Empat) orang, dengan inisial AMP  (26) RD  (26) dan HF (25) yang bertugas sebagai pemetik (pemain dilapangan), MRA (25) yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor.


Adapun barang bukti unit sepeda motor unit motor tersebut ialah 8 (Delapan) unit sepeda motor matic merk Honda, 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki W 175.


Para tersangka melaksanakan aksinya di 9 (Sembilan) TKP dengan rincian: Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Honda Vario putih, Km. 6 Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Adi Sucipto Kel. Pinang Kencana, Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Jl. R.E Martadinata Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Puncak Kel. Bukit Cermin, Jl. Hang Lekir Km.9 Kel. Batu IX, Jl. Komplek Bintan Centre Kel. Batu IX, dan Jl. Pasar Ikan Kec. Tanjungpinang Kota.


Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengatakan “adapun Modus Operandi para pelaku dengan memantau target korban. Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku menggunakan motornya,” ujarnya.


“Para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu dirumah tersangka hingga kondisi aman, kemudian baru dijual oleh para tersangka,” tambahnya.


“Jadi, kalau rekan-rekan masyarakat yang melihat ada orang dijalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya, karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu, ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ET)

Lebih baru Lebih lama