Terkait Penutuhan Kapal CR-6, Kuasa Hukum JP Law Office and Partners Somasi PT Marinatama Gemanusa Shipyard

 

Jemi Frengki, SH. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM| BATAM - Pemilik kapal CR-6 melalui kuasa hukumnya, Jemi Frengki, SH dan Agus Simanjuntak, SH dari kantor hukum JP Law Office Partners layangkan surat somasi kepada PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, Kamis (29/2/24) lalu. 


"Surat somasi sudah kami kirimkan langsung ke PT Marinatama Gemanusa Shipyard yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM 6 Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam dan diterima oleh Security," ucap Jemi Frengki didampingi rekannya Agus Simanjuntak, Senin (4/3/24). 


Dalam surat surat somasi itu, ia meminta pihak PT Marinatama Gemanusa Shipyard untuk tidak mengizinkan kegiatan apapun terhadap kapal CR-6 milik kliennya.


"Mengingat kegiatan terhadap kapal CR-6 adalah ilegal. Sebagaimana pihak yang mengaku-ngaku pemilik kapal sebelumnya yakni adalah saudara Saimun alias Akong tidak berhak atas kepemilikan kapal tersebut," tegasnya. 


Lanjut Jemi, jika kegiatan pemotongan/penutuhan ini tetap berlanjut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada PT.Marinatama Gemanusa terkait perizinan pemotongan kapal CR6 ini. 


"Kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada PT. Marinatama Gemanusa terkait perizinan pemotongan kapal CR6 ini dan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal pemotongan/penutuhan kapal CR6 ini," tegasnya lagi. 


Dijelaskan, bahwa semua dokumen bukti kepemilikan kapal asli ada pada kliennya. 


Untuk diketahui, kapal CR-6 ini sedang dalam proses hukum atas dugaan pencurian dan pemalsuan surat kapal. 


Hal ini didasari pada surat Pengaduan tanggal 28/11/2023 dengan nomor laporan polis Diraja Malaysia : Gugusan Adela /001966/23, serta surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada tanggal 07 Februari 2024, Nomor : SD. 005/Tl/02/2024/12, Perihal: permintaan bantuan penahanan pergerakan kapal CR6, Kepada: Kepala kantor kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan khusus Batam.


Tidak mengizinkan kegiatan apapun terkait kapal yang dimaksud, mengingat kegiatan tersebut adalah Ilegal karena pihak yang mengaku pemilik kapal tersebut yaitu saudara Saimun alias Akong tidak berhak atas kepemilikan kapal tersebut, mengingat:

1. Bahwa perkara kepemilikan kapal ini sedang dalam proses penanganan POLDAKepri dengan laporan polisi nomor : LP/B/20/II/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 28 Februari 2024.


2. Bahwa masih berjalan proses hukum atas sengketa kepemilikan kapal ditingkat Kepolisian Negara Indonesia dan Polis Diraja Malaysia. 


3. Belum adanya izin penutuhan kapal sesuai PERMENHUB No. 29 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PERMENHUB No. 24 tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.


4. Kapal yang akan dilakukan penutuhan juga harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.


5. Tidak ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan penutuhan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan.


6. Bahwa PT. Marinatama Gemanusa kami yakini juga tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup Pusat terkait kegiatan penutuhan ini di area yard mereka.


7. Bahwa kapal ini juga kami yakini tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa labuh tambat sesuai dengan Perda kota Batam dan UU Kepabeanan. (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama