Komandan kapal patroli Anis Madu 3009, Iptu Adrian Azmi Putra amankan 819.400 batang rokok yang akan diselundupkan ke Pekanbaru. (Foto: ET) |
BATAMSIBER.COM | BATAM: Aksi penyelundupan rokok kembali terjadi di pelabuhan Moro.
Kali ini para penyelundup tersebut membawa rokok jenis rokok impor ilegal asal dari Negara Cina untuk dibawa ke wilayah Pekanbaru.
Penangkapan terjadi dilakukan pada malam hari disaat KLM Kampar Indah 01 GT 174 sedang sandar di dermaga pelabuhan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Komandan kapal patroli Anis Madu 3009, Iptu Adrian Azmi Putra menyebut penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan kapal yang akan membawa rokok dari Kabupaten Karimun ke Pekanbaru, Kamis (14/11/24).
Dikatakannya tim patroli KP Anis Madu 3009 langsung menuju ke Pelabuhan Moro untuk melakukan pengecekan dan melihat kapal yang dicurigai sedang sandar di dermaga.
Kemudian tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap KLM Kampar Indah 01 dan memeriksa isi muatan kapal dan didapati kurang lebih 819.400 batang rokok impor dari cina dengan berbagai merek.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda kapal dan mereka menyebut hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar rokok tersebut ke Pekanbaru.
Adapun jenis rokok yang diamankan antara lain: Yunyan 29.000 batang, Yellow crane tower 39.000 batang, Guiyan 45.600 batang, Nanjing (Besar) 69.600 batang, Nanjing (kecil) 56.400 batang, Yuxi 67.800 batang, Furongwang 69.400 batang, Shuangxi 78.200 batang, Ligun 79.000 batang, Huanghelou 119.800 batang, Hehua 87.200 batang dan Septwolves 78.400 batang.
Kata Adrian, saat ini kapal KLM Kampar Indah 01 dan muatannya sudah berada di pelabuhan Macobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan seorang tersangka atas nama Raden Jaya Wirya (27).
Sedangkan pasal yang akan dipersangkakan adalah pasal 437 ayat (1) Jo pasal 150 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 436 peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2017 *dan/ atau* Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHPidana, ungkapnya. (ET)