Tersangka RP dan DA |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa di Lobby Mapolresta Barelang Pada Sabtu (16/11/24).
Kata dia, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (41) dan DA (39). Keduanya ditangkap di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, saat sedang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologis kejadian bermula ketika Korban Farid Ridwansyah, setelah mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh, menuju rumahnya di Perum Villa Pesona Asri. Namun, sebelum sampai di rumah, korban berhenti untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya di masjid. Baru saja korban turun dari mobil, ia melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong. Seruan tersebut menarik perhatian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang sedang berpatroli, sehingga bersama warga setempat berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku.
Setelah ditangkap, keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Mereka dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi kejadian dan barang bukti dari pencurian yang dilakukan sebelumnya. Namun, saat tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan pada pukul 16.00 WIB, pelaku mencoba melarikan diri, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
Kedua pelaku sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp15.000.000 pada 25 Oktober 2024, dan di depan PT. Latitude Industries Batam City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, dengan kerugian dua buah laptop, dan uang tunai sebesar 6.000 RM pada 1 Oktober 2024.
Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai. Setelah mengikuti korban dan melihat uang ditinggalkan di dalam mobil, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit HP Android (merk Oppo A77s, Vivo Y83), dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pengambilan uang di bank. dan menyarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan. (AT)