![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam langsung tancap gas menindaklanjuti dua regulasi strategis yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 Tahun 2025.
Rapat koordinasi digelar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/7/25). Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad memimpin langsung pertemuan, didampingi Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Dalam rapat itu, Amsakar menyebut hadirnya dua PP tersebut menjadi peluang besar bagi Batam untuk melompat lebih jauh dalam bidang investasi dan pelayanan publik.
“Semua izin sekarang cukup diurus di Batam. Tak perlu ke Provinsi, apalagi ke kementerian. Ini bentuk kepercayaan pusat bahwa Batam siap jadi motor ekonomi barat Indonesia,” kata Amsakar.
PP 28/2025 sendiri mengatur soal perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara PP 25 mengatur pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah, khususnya dalam urusan pelayanan dan tata kelola investasi.
Menurut Amsakar, tantangan ke depan bukan lagi soal siapa yang berwenang menandatangani dokumen, melainkan bagaimana menciptakan pelayanan yang cepat, efisien, dan profesional.
“Kita tidak berbicara ini kewenangan BP Batam atau Pemko Batam, semua kita lakukan di bawah naungan Kota Batam. Yang penting warga dan investor dilayani sebaik mungkin,” ujarnya.
Dalam rapat itu, sejumlah isu teknis langsung dibahas. Salah satunya soal percepatan pengurusan AMDAL yang selama ini dikenal lambat dan berbelit.
Amsakar menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada layanan yang berlarut-larut. Ia menargetkan waktu penyelesaian AMDAL bisa dipotong hingga setengah dari durasi sebelumnya.
“Kalau dulu bisa makan waktu dua tahun, ke depan harus bisa selesai jauh lebih cepat, tapi tetap akurat,” tegasnya.
Pembentukan tim percepatan, penyusunan Perka (Peraturan Kepala), serta pemetaan ulang tenaga teknis juga dibahas. Tim hukum Pemko dan BP Batam diminta menyusun regulasi turunan yang menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses layanan.
Ia berharap Batam bisa menjadi percontohan nasional dalam hal percepatan investasi dan reformasi layanan publik.
“Soal siap atau tidak siap bukan lagi poin utama. Yang penting, kita jawab tantangan ini dengan kerja nyata,” tutupnya.
Sementara ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, meminta agar pembentukan tim percepatan segera difinalisasi. Ia menekankan pentingnya kejelasan nama-nama anggota tim, ruang lingkup kerja, serta jenis izin yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.
“Semua harus jelas dari awal. Siapa yang tangani, izin apa saja, dan langkah konkrit ke depan. Jangan menunggu-nunggu lagi,” ujarnya. (*)

