Bea Cukai Bengkulu Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga Akhir Agustus 2025

 

Foto: ist



BATAMSIBER.COM | BENGKULU - Berantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bengkulu melakukan 128 penindakan rokok ilegal hingga akhir Agustus 2025. Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Bengkulu mengamankan 2.778.556 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.216.155.660,00 dan potensi kerugian Negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan sebesar Rp 2.721.581.709,00.


Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari strategi pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan serta bukti nyata efektivitas kolaborasi tim di lapangan, Kamis (04/9/25).


“Bea Cukai Bengkulu terus bergerak untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merusak pasar industri tembakau legal serta merugikan penerimaan negara,” ujarnya.


Koen menyebutkan bahwa modus yang digunakan para pelaku pun bervariasi. Penindakan rokok ilegal dilakukan terhadap tiga modus penyelundupan, yaitu penindakan yang terjadi melalui jalur ekspedisi sebanyak 80 kasus, penindakan dalam rangka operasi pasar yang dilakukan di berbagai titik di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 42 kasus, dan penindakan terhadap sarana pengangkut menyumbang 6 kasus penindakan.


Penindakan terhadap pelanggaran cukai dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal mengejar penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai umumnya dijual dengan harga sangat murah, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Lebih dari itu, rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar mutu dan kesehatan yang ditetapkan, yang berpotensi membahayakan konsumen,” pungkas Koen. (*)

Lebih baru Lebih lama