| PLN Batam dan Polda Kepri MoU terkait pengamanan aset. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - PT PLN Batam kembali mempererat kerja
sama strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat
Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit Polda Kepri) dengan
ditandatanganinya Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 tentang Pengamanan,
Pengawalan, dan Penegakan Hukum terhadap Aset PT PLN Batam.
Kegiatan penandatanganan
ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati
pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kolaborasi
pengamanan di seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis PLN Batam.
Penandatanganan
dilakukan oleh perwakilan manajemen PT PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.
Sekretaris Perusahaan PT
PLN Batam, Samsul Bahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini
merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik
yang andal dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi
listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas
keamanan yang terjaga. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra
strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta
memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul Bahri.
Lebih lanjut, Samsul
Bahri menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab
hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi listrik
yang aman dan berkelanjutan, Rabu (12/11/25).
“Dengan dukungan penuh
dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih
profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor
ketenagalistrikan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi
keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” tambahnya.
Selaras dengan hal
tersebut, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Rudy Cahya Kurniawan,
menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara
Polri dan PT PLN Batam.
Ia menegaskan pentingnya
sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan objek vital nasional.
“Kerja sama pengamanan
objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan
kepentingan masyarakat serta negara. Objek vital nasional adalah sarana
strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup
orang banyak,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy
menjelaskan bahwa penandatanganan Pedoman Kerja Teknis ini merupakan
implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1
Tahun 2019, yang juga mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2020.
“Dengan demikian, kerja
sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, namun juga memberikan
kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat
memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas
dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tambahnya.
Adapun PKT Tahun 2026
ini mengatur secara rinci beberapa aspek penting kerja sama, di antaranya:
Penandatanganan PKT ini
mempertegas komitmen bersama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri dalam
menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” tutup Rudy. (ET)