Kompak Jual Ganja, Polisi Tangkap Pengedar di Jalan Bah Torop

Barang bukti ganja beserta kedua tersangka yang diamankan polisi. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | PEMATANGSIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Jumat 13 Februari 2026 pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB.


Dua orang laki-laki diamankan inisial EP (21) warga Huta Sidorukun 1 Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun dan BTA (18) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring  menyampaikan awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (22/2/26).


Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 13 Februari 2026 pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB Personil Sat Narkoba Berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki laki insiial EP dan BTA sesuai informasi dari masyarakat tersebut di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.


Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.250.000 dari kantong belakang sebelah kanan yang merupakan uang penjualan ganja, 1 buah hp merek vivo warna putih diatas meja. Selanjutnya juga ditemukan di dalam kamar mandi Pos Security ada 1 buah ember warna abu-abu di dalamnya ada berisi ganja berat bruto 15,50 gram dan 1 buah buku tulis.


Saat diinterogasi EP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial H. Adanya pengakuan tersebut kedua laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Saat ini EP dan BTA sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Lebih baru Lebih lama