![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Polsek Batam Kota Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui respon cepat terhadap laporan yang masuk melalui layanan 110. Kegiatan ini merupakan bentuk kesigapan personel dalam menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung di lapangan. Kamis, (2/4/26) pukul 22.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh PS. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal dengan melibatkan Aipda Yohanes (Patroli), Aipda Ronny (Reskrim), Bripda Rizky (Reskrim), dan Bripda Refly (Reskrim). Mereka bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Adapun laporan diterima dari seorang warga bernama Sdr. Suryadi melalui layanan call center 110, yang melaporkan adanya keributan di wilayah Perumahan Taman Raya Tahap 1, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Laporan tersebut segera direspons oleh personel piket dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, personel piket Batara Biru Polsek Batam Kota bersama unit Reskrim langsung melakukan upaya mediasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keributan. Dengan pendekatan humanis dan persuasif, petugas berhasil menenangkan situasi serta menengahi permasalahan yang terjadi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan. Dalam kejadian ini tidak terdapat korban maupun kerugian material, serta tidak ada saksi yang melaporkan adanya tindakan pidana lebih lanjut.
Selain melakukan penanganan situasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar senantiasa menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Polsek Batam Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam, sebagai sarana pelaporan apabila terjadi gangguan keamanan maupun membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian. (*)

