![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Polsek Batam Kota melalui piket patroli dan unit Reskrim melaksanakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 dengan mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sabtu, (4/4/26).
Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal yang menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian terjadi di Perumahan Kopkar PLN Blok D No. 20, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pelapor atas nama Bapak Maidi yang menghubungi layanan 110 melaporkan adanya kesalahpahaman yang berujung pada peristiwa pengeroyokan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket patroli bersama unit Opsnal/Reskrim Polsek Batam Kota segera bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi tetap terkendali serta melakukan langkah-langkah kepolisian di lapangan.
Setibanya di TKP, petugas melakukan pengecekan kondisi korban atas nama Bapak Maidi Ilyas yang mengalami luka akibat kejadian tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan dokumentasi serta mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa yang terjadi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Polsek Batam Kota turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Melalui kegiatan respons cepat ini, Polsek Batam Kota berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Polsek Batam Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga selama 24 jam sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. (*)
