![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Kepolisian Resort Kota Barelang mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berusia 24 tahun berinisial MSM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian mengatakan, perkara itu terungkap setelah keluarga mengetahui pengakuan salah seorang korban mengenai peristiwa yang dialaminya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian sehingga penyelidikan dilakukan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh Centre, Kecamatan Batu Ampar," kata Debby dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (13/7/2026).
Menurut penyidik, tersangka diduga membujuk kedua korban dengan menawarkan sejumlah uang. Karena berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, kedua korban menerima tawaran tersebut. Polisi menduga peristiwa itu kemudian terjadi di sebuah kamar hotel yang telah dipersiapkan tersangka.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa kedua korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Polisi kemudian menangkap tersangka pada Rabu (8/7/2026) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para korban saat kejadian serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Debby mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa anak-anak masih rentan menjadi sasaran tindak pidana, terutama ketika menghadapi persoalan ekonomi dan minim pengawasan. Karena itu, ia mengajak orangtua dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dengan membangun komunikasi yang baik serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Polresta Barelang menyatakan akan menangani perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

