![]() |
| Foto: oknum sales berinisial Amen. |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Persoalan janji pemberian fee pembelian mobil mencuat di salah satu diler Daihatsu di Kota Batam. Seorang konsumen, YanZ, mengaku belum menerima uang fee sebesar Rp2 juta yang sebelumnya disebut dijanjikan oleh seorang sales berinisial Amen setelah proses pembelian mobil Daihatsu Xenia selesai., Sabtu (3/10/26).
YanZ menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya berencana membeli mobil Xenia secara kredit. Ia kemudian diperkenalkan kepada Amen, seorang sales yang disebut bekerja di diler Daihatsu di Jalan Yos Sudarso, Sei Baloi, Batam.
Menurut YanZ, setelah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon, keduanya kemudian bertemu di diler tersebut. Dalam pertemuan itu, Amen disebut menjanjikan uang fee sebesar Rp2 juta dengan syarat YanZ jadi membeli mobil.
“Kalau jadi membeli mobil, saya akan memberikan uang fee Rp2 juta kepada Anda. Dua hari setelah serah terima mobil,” ujar YanZ, menirukan pernyataan Amen.
Transaksi kemudian berjalan hingga mobil diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Namun, hingga 3 Oktober 2026, atau hampir dua bulan setelah serah terima kendaraan, YanZ mengaku uang yang dijanjikan tersebut belum juga diterimanya.
YanZ mengatakan dirinya telah berulang kali menghubungi Amen untuk menanyakan kepastian pembayaran. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima berulang kali hanya berupa permintaan untuk bersabar.
“Katanya masih belum cair. Pernah bilang tanggal 30, kemudian minta saya bersabar dan mengatakan uangnya sedang diusahakan. Terakhir dia bilang akan mentransfer sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, tetapi sampai sekarang belum juga masuk,” kata YanZ.
Persoalan tersebut kemudian coba diselesaikan dengan mendatangi langsung diler pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
YanZ mengaku telah menghubungi Amen melalui WhatsApp. Ia juga meminta bantuan pihak diler melalui seorang petugas yang disebut bernama Resi dan menjabat sebagai CRO.
Namun, menurut YanZ, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia menyebut pihak diler telah mencoba menghubungi Amen, tetapi tidak mendapatkan respons.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, YanZ mengaku tidak berhasil bertemu dengan sales tersebut.
“Kami sudah menunggu dan menghubungi melalui WhatsApp. Pihak diler juga sudah mencoba menghubungi Amen, tetapi tidak ada jawaban. Sampai kami pulang, Amen tidak datang,” ujar YanZ.
YanZ mempertanyakan komitmen sales tersebut. Menurut dia, nilai fee yang dipersoalkan memang hanya Rp2 juta, tetapi persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang. Bagi dia, persoalan tersebut menyangkut janji yang disampaikan ketika proses transaksi berlangsung.
Apalagi, kata YanZ, dirinya telah menyerahkan uang muka pembelian kendaraan sebesar Rp50 juta.
“Saya mempertanyakan tanggung jawab atas janji tersebut. Nilainya Rp2 juta, sementara uang muka kendaraan yang saya keluarkan mencapai Rp50 juta,” katanya.
YanZ berharap pihak manajemen Daihatsu di Batam memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap sales yang bersangkutan.
Ia menilai persoalan seperti ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap diler dan tenaga penjualnya.
“Saya berharap pihak Daihatsu menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi justru berlarut-larut dan merugikan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
YanZ juga mengimbau calon konsumen untuk memastikan seluruh kesepakatan dengan sales memiliki bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari YanZ. Belum ada penjelasan langsung dari Amen mengenai alasan belum dibayarkannya fee Rp2 juta sebagaimana yang disebutkan YanZ.
Konfirmasi kepada pihak manajemen diler Daihatsu terkait persoalan tersebut juga masih diperlukan untuk mengetahui duduk perkara secara utuh, termasuk apakah janji pemberian fee tersebut merupakan kesepakatan pribadi antara konsumen dan sales atau bagian dari mekanisme resmi perusahaan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut Rp2 juta, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai transparansi komunikasi sales dengan konsumen dan bagaimana perusahaan memastikan setiap kesepakatan dalam proses penjualan kendaraan dapat dipertanggungjawabkan. (*)





