![]() |
| Barang bukti yang diamankan petugas |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Rokok ilegal tersebut diamankan melalui dua penindakan patroli laut dan satu perkara hasil sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau, Jumat (2/10/26).
Dari tiga penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,53 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian.
Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,81 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 910,93 juta.
Pengiriman Rokok Ilegal Digagalkan
Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (26/9/2026). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan di sekitar pelabuhan.
Setibanya di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai selodang tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang beserta seluruh muatannya ditegah dan disegel sebelum dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 266,11 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 173,40 juta.
Selain melalui patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pada Senin (7/9/2026), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Polisi juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 451,45 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 293,44 juta.
Perkara tersebut kemudian diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Batam menyatakan rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam. Pengawasan dilakukan melalui patroli laut sekaligus penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. (*)





