Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, musnahkan Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Tyan)



BATAMSIBER.COM | BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.1207,02 Gram, Ganja seberat 5.032,35 Gram, Ekstasi sebanyak 64 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (30/5/24).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N mengatakan Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 Laporan Polisi yang di ungkap selama Bulan Mei 2024, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda beserta jajaran.


Dikatakannya, Laporan Polisi yang pertama pada tanggal 07 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW, Pelaku di tangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Kel. Muka Kuning Kec Sei beduk Kota Batam.  Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 dengan pelaku inisial W, Pelaku ditangkap dan ditemukan Sabu seberat 490,22 Gram di Pelabuhan Rakyat Sekupang JL. RE Martdinata Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Batam.


Laporan Polisi yang ketiga terjadi pada tanggal 11 Mei 2024  terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Pelaku 3 orang inisial N, MK dan WA, Pelaku di tangkap dan ditemukan Sabu seberat 219,03 Gram. Kemudian yang Keempat terjadi di Tembesi Lestari No.25 RT 001 RW 005, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung, Batam pada tanggal 20 Mei 2024, Pelaku di tangkap berjumlah 4 orang dengan inisial M, S, H, FH  dan ditemukan Ganja seberat 5.032,35 Gram. 


Selanjutnya Laporan Polisi yang kelima terjadi pada tanggal tanggal 21 Mei 2024 sekitar 23.30 wib Pelaku ditangkap inisial DL dan ditemukan narkotika jenis ekstasi 64 Butir Di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV Jalan Raja Ali Haji Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Kemudian yang Keenam terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 Wib di Perairan Laut Depan Pulau Sali Titik koordinat Kel. Kasu Kec. Belakang padang Kota Batam dengan inisial pelaku inisial M dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503,89 Gram. 


Laporan polisi Ketujuh terjadi pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Pelaku ditangkap inisial Y dan di temukan sabu seberat 49,88 Gram di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay-Kota Batam, pelaku memasukkan Narkotika tersebut kedalam Dubur pelaku. 


Kemudian di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 Gram dan Ganja seberat 5.028,52 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam.


Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 2.107,02 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan 21,072 Jiwa manusia, Narkotika Jenis Ganja dengan Seberat 5.032,35 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 4 orang dapat menyelamatkan 20.129 Jiwa manusia, dan apabila Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 64 butir di Asumsi dapat menyelamatkan 128 Jiwa manusia. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N mengatakan Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika. 


Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), ungkapnya. (Tyan)

Lebih baru Lebih lama