Bawa Barang Ilegal, Tiga Kapal dan Mobil Diamankan Intel Kodim 0316

Petugas lakukan penindakan terhadap kapal yang tidak memiliki dokumen. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Pelabuhan rakyat yang berada di Sengkuang digerebek oleh petugas dari Kodim 0316 Batam. Informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan tiga unit kapal dan tiga unit kendaraan darat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelundupan.


Adapun identitas Kapal dan Kapten Kapal yang diamankan adalah: 

1. KM Permata Pembangunan

-  Kapten: Agung

- TTL: Selat Akar, 27 Maret 1988

- Alamat: Sungai Pasir Merak, Kec. Meral

- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas


2. KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT.2 (2019)

- Kapten: Muliadi

- TTL: Kuala Tungkal, 13 April 1984

- Alamat: Tambak Sari

- Pekerjaan: Wiraswasta


3. KM Permata Pembangunan (Kapten tidak berada di tempat saat ditemukan)

- Identitas pemilik: Miss, alamat Tanjung Sengkuang


 Kendaraan yang disita: 

- 1 Unit Truk Besar BP 8419 EH

- 1 Unit Truk Besar BP 9849 DE

- 1 Unit Truk Sedang BA 8302 AU


Muatan Barang Ilegal yang ditemukan: 

- Beras: 40,4 ton

- Gula Pasir: 4,5 ton

- Minyak Goreng: (dalam proses pendataan)

- Tepung Terigu: (dalam proses pendataan)

- Susu Cair: (liter sedang dihitung)

- Parfum Berbagai Jenis

- Mie Impor

- Frozen Food berbagai kategori


Operasi penggerebekan tersebut berada disalah satu pelabuhan rakyat milik seorang pengusaha Batam sekitar pukul 23.00 WIB pada hari Senin malam.


Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang tanpa dokumen resmi di lokasi tersebut. Barang yang diamankan meliputi beras, minyak goreng, parfum, gula pasir hingga frozen food yang diduga akan diedarkan tanpa melalui izin dan prosedur yang sah.


Hadir dalam kegiatan pengamanan tersebut di antaranya:

1. Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos (Dandim 0316/Batam)

2. Letkol CPM Della Guslapa (Dandenpom I/6 Batam)

3. Mayor Inf Zulkarnaen (Pasiintel Kodim 0316/Batam)

4. Personel Staf dan Unit Intel Kodim

5. Personel Detasemen Polisi Militer I/6 Batam


Dari hasil penindakan petugas berhasil mengamankan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui bahwa sebagian barang tersebut direncanakan akan dikirim menggunakan KM Sampurna 03 dan KM Rizki menuju wilayah Tanjung Balai Karimun.


Pada saat penindakan, petugas tidak menemukan:

- Dokumen manifes barang

- Surat izin kapal berlayar

- Surat legalitas impor maupun distribusi


Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini merupakan jaringan penyelundupan barang ilegal lintas wilayah.


Dandim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan distribusi pangan nasional.


“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyelundupan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan serta mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.


Penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan tujuan penyelundupan secara menyeluruh, ungkapnya. (*)

Lebih baru Lebih lama