BP2MI Kepri dan Imigrasi Batam Tanggapi Terkait Maraknya PMI Ilegal di Pelabuhan Ferry Batam Center

 

Foto: ist

Batamsiber.com - Batam: Maraknya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal di Pelabuhan Ferry internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay bukan rahasia umum lagi. 


Pengiriman para calon PMI ilegal melalui kedua titik pelabuhan tersebut, terbilang selalu berjalan mulus (melenggang bebas). 


Bagaimana tidak, pasalnya menurut sumber media ini, berjalannya bisnis ilegal ini lantaran diduga kuat melibatkan oknum aparat dan oknum petugas Imigrasi. Belum lagi modus-modus yang dijalankannya terbilang cukup rapi, yakni dengan menggunakan Paspor Pelancong (wisatawan) dan alasan bertemu keluarga di Malaysia. 


Guna meyakinkan petugas, agen PMI ilegal ini sengaja memesan tiket pulang pergi (PP) kepada calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Tentu dengan modus-modus ini, petugas Imigrasi dan BP2MI terkecoh saat melakukan pemeriksaan. 


"Padahal faktanya sesampai di Malaysia, penumpang (PMI ilegal) itu justru tak pulang hari sebagaimana sesuai pesanan tiket sebelumnya alias menetap di sana untuk dipekerjakan. Akhirnya tiket pulang tadi, sengaja di hanguskan," beber sumber tersebut, Rabu (29/6/22). 


Sementara itu, pihak Imigrasi Batam melalui Tessa Harumdila selaku kepala bidang teknologi informasi tidak mengetahui sama sekali adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal di Pelabuhan Batam Center dan Harbourbay. 


"Kita tidak paham soal itu, memang ada ya?. Jika pun ada temuan TKI, silahkan konfirmasi ke bagiannya yakni BP2MI di Pelabuhan. Karena mereka yang menangani pemberangkatan TKI," ungkap Tessa. 


"Untuk prosedur pemberangkatan bagi pelancong, selama dokumennya lengkap dan paspornya asli, itu kita izinkan. Jika calon penumpang beralasan untuk bertemu keluarga, bagaimana kita menolaknya. Petugas juga cukup hati-hati, jika itu benar-benar mau bertemu dengan keluarganya, kita bisa di demo keluarganya dan kena komplain nantinya," sambungnya. 


Terkait keluar masuknya PMI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan Otoritasnya tetap di Imigrasi. 


"Kita sifatnya hanya pengawasan. misalnya kita lihat (calon PMI) bisa secara sah masuk. Artinya Otoritas tetap di Imigrasi. Kita tetap berkordinasi dengan Imigrasi. Begitu juga sebaliknya jika tidak memenuhi unsur untuk bekerja ke luar negeri, kita komunikasikan dengan Imigrasi untuk lapor pencekalannya," ungkap Mangiring lewat telepon selulernya. 


Senada dengan pernyataan Tessa, terkait adanya pengiriman PMI ilegal, Mengiring tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. 


"Jika ada sinyal seperti itu, artinya benar apa tidaknya, kita kurang tau juga. Karena mungkin kalau lewat dari pos kita, Karena kita sifatnya pengawasan," ucapnya. 


Menurutnya, tentunya tidak seluruhnya pihaknya bisa mengawasi. "Tentu tidak bisa kita awasi seluruhnya, karena ini kan Pelabuhan Internasional. Kendati demikian kita tetap maksimalkan pengawasan secara manual," jelas Mangiring. 


"Kita bertanya, kalau misalnya mereka memiliki visa kunjungan dan memiliki tiket pulang. Kita mau bilang apa. Tapi kalau alasan mereka mau kerja, tapi tidak sesuai prosedur, ya kita cegah," sambungnya lagi. 


Kata dia, pihaknya sering melakukan pencegahan di Pelabuhan Batam Center. Baik di Pelabuhan Harbourbay, Sri Bintan dan Tanjung Balai Karimun.


"Semua kita awasi. Artinya hitam putihnya tetap Imigrasi. Tentu kita menghargai juga Otoritas kawan-kawan (Imigrasi). Karena imigrasi yang menyatakan bisa atau tidaknya untuk berangkat. Dan hanya mereka saja yang tau itu," tegasnya. 


"Intinya, jika temuan kita benar-benar nyata di lapangan bahwa si calon PMI jelas-jelas tidak ada dokumen, itu pasti kita cegah dan akan kita bawa, kita selamatkan dan kita pulangkan ke daerah asalnya," jelas Mangiring. 


Diberitakan sebelumnya, pengiriman PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center marak terjadi. 


Para agen PMI ilegal ini mematok harga per kepala (calon PMI) mencapai Rp 10-11 juta yang direkrut dari berbagai daerah di indonesia. 


Dari jumlah biaya tersebut, itu sudah termasuk biaya administrasi, pembuatan Paspor, Cop Paspor, tiket keberangkatan hingga garansi sampai ke (tempat) Malaysia dengan modus pelancong (wisatawan). 


Informasi yang dihimpun, orang yang mengorganisir pengiriman PMI ilegal tersebut dikendalikan tiga orang berinisial pria berisinial ED, MA, BA dan dibantu oleh rekannya yang lain berinisial AD, AG dan HA. 


Para agen PMI ilegal ini disebut-sebut sudah lama menjalankan aksinya sebelum pandemi Covid-19. Sementara calon PMI ilegal tersebut diberangkatkan 2 trip dalam sehari yang perkirakan berjumlah 150-200 orang. (Red)

Lebih baru Lebih lama