Kontainer merk Infiniti yang membawa barang bekas. (Foto: ist)
BATAMSIBER.COM | BATAM - Sekjen Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia, Arifin E.P sayangkan statement Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian ketika menjawab konfirmasi wartawan terkait lolosnya penyelundupan Balpres asal Singapura yang masuk melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar.
Dimana sebelumnya pada Minggu (24/12/23) lalu, penyelundupan 2 kontainer bermuatan barang campuran seperti pakaian bekas, sepatu, tas, kasur hingga perabotan rumah tangga lolos melalui melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar.
Namun, setelah dikonfirmasi wartawan, Kabid P2 Bea Cukai Batam menjawab bahwa isinya hanya kasur dan Perabot. "Jawaban seperti ini kan gak masuk akal. Seolah-olah atau diduga dia terkesan pasang badan," tegas Arifin, Sabtu (6/1/24).
Lantas pertanyaannya, apakah impor kasur bekas dan Perabot dari Singapura ke Batam dibenarkan?
"Jika mengacu pada aturan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor, yang namanya barang bekas itu apapun judulnya di larang masuk," kata Arifin.
Nah dalam kasus ini, lanjut Arifin, terkait informasi adanya pengiriman Balpres asal Singapura ke Batam ini kan muaranya dari hasil investigasi wartawan, lalu wartawan kordinasi dengan pihak Bea Cukai dengan memberikan data Pulbaket.
"Saat dapat laporan atau informasi ada kegiatan ilegal seperti ini, Bea Cukai Batam harusnya ajak si pelapor untuk periksa juga. Terutama jika laporan di dapat dari media. Bea Cukai, demi menjunjung tinggi asas transparansi jangan asal jawab saja. Saat melakukan peninjauan ke lapangan ikut sertakan juga media dan beri keterangan di TKP. Jadi tidak ada yang di tutup-tutupi," tegasnya.
"Jika hanya menjawab isinya kasur dan perabot, semua juga bisa. Tunjukkan di TKP bahwa isinya memang kasur dan perabot. Jelaskan alur pemeriksaan di TKP, itu baru kerja. Jika cuma jawab kasur dan perabot, sambil tidur-tiduran juga bisa," tambahnya.
Ingat kata Arifin, bahwa Bea Cukai itu adalah Aparatur Sipil Negara yang gajinya dibayar dari uang rakyat. Jadi harus bisa transparan kepada masyarakat. "Jika tidak bisa transparan mundur saja dari jabatan, itu lebih terhormat," ucap Arifin.
Terkait masuknya kontainer lewat pelabuhan resmi Arifin menjelaskan, bahwa bongkar kontainer tidak bisa sembarangan, harus di tempat yang sudah ditentukan yaitu kawasan berikat ataupun gudang berikat atau kawasan ekonomi khusus. Tidak mungkin di pinggir jalan bongkar kontainer.
"Saat pembongkaran itu harus ada petugas Bea Cukai. Tidak ada alasan kekurangan anggota, toh gaji nya sudah di bayar lebih oleh negara. Jadi jika ada barang bekas lolos lewat kontainer, tentu kita pertanyakan kinerja Bea Cukai? Kenapa bisa lolos?," kata Arifin.
Kata Arifin, dalam waktu dekat, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan barang bekas jalur resmi ini. Dirinya menengarai bahwa ada kelompok para pendegol ( penyelundup berdokumen) di balik aksi lolosnya barang barang bekas ini.
"Ini modus lama. Dulu para pemain handcarry yang melewati terminal ferry di sikat habis. Kuat dugaan dibalik aksi sikat habis handcarry tersebut, untuk penataan penyelundupan lewat kontainer. Jika benar, maka ada pengusaha expedisi yang diuntungkan dan terbiasa mengurus dokumen resmi di kantor Bea Cukai. Ini yang harus disikat habis. Siapa sih dulu yang tidak kenal nama DN, FS, AS, ML, AC dll. Semuanya perusahaan expedisi resmi tetapi kerjanya degol. Jangankan sepatu kasur, forklift mesin kepala lori pun bisa lolos lewat kontainer. "
Menutup pernyataannya, Sekjen yang hobi masuk hutan ini akan melaporkan masalah ini sesegera mungkin ke Dirjen Bea Cukai. " Baru - baru ini kan pejabat Bea cukai Batam terkena kasus. Itu puncaknya saja. Batang dan akarnya masih terbenam. Namun begitu, mungkin kita nanti coba ketemu Kepala Bea Cukai Batam dululah. Masih baru kan orangnya. Mudah - mudahan kinerjanya bagus " tutupnya. (Red)