Kabar Gembira, 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗸𝘂𝗽 𝗣𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗞𝗧𝗣, 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗧𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗥𝗶𝗯𝗲𝘁

Foto: ist



𝘈𝘮𝘴𝘢𝘬𝘢𝘳–𝘓𝘪 𝘊𝘭𝘢𝘶𝘥𝘪𝘢 𝘚𝘪𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘈𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘙𝘱 79 𝘔𝘪𝘭𝘪𝘢𝘳 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘗𝘦𝘳𝘭𝘶𝘢𝘴 𝘈𝘬𝘴𝘦𝘴 𝘒𝘦𝘴𝘦𝘩𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘎𝘳𝘢𝘵𝘪𝘴 𝘓𝘦𝘸𝘢𝘵 𝘗𝘦𝘳𝘸𝘢𝘬𝘰 32/2025


BATAMSIBER.COM | BATAM – Mulai 2025, warga Kota Batam yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif tetap bisa berobat ke Puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah. Cukup menunjukkan KTP atau KK yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen lain.


Bagi peserta BPJS yang aktif, tetap harus memulai layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang tercantum. Jika dibutuhkan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota H. Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam memperluas akses layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Batam.


Melalui skema open quota, seluruh warga Batam berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, dengan syarat bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Proses aktivasi kepesertaan kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan langsung di Puskesmas. Jika data sesuai, aktivasi hanya memakan waktu 15 hingga 30 menit. Setelah itu, warga bisa langsung berobat atau pulang ke rumah.


Mekanismenya pun sederhana. Warga cukup datang ke Puskesmas dengan membawa KTP. Petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan. Jika ditemukan kendala seperti NIK tidak valid, ganda, atau terdaftar atas nama warga yang telah meninggal dunia, maka warga akan diminta untuk memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.


Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Puskesmas akan membantu proses pendaftaran melalui formulir online yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan memproses aktivasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara digital maupun manual.


Warga yang sudah aktif akan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemko Batam.


“Ini bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin hak kesehatan setiap warganya. Kami ingin masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa berobat tanpa merasa terbebani,” tegas Amsakar.


Program ini menjadi bagian dari target Universal Health Coverage (UHC) yang terus dikejar Pemerintah Kota Batam. Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS di Batam sudah mencapai lebih dari 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.


Untuk memperkuat implementasi program ini, Pemko Batam bersama DPRD telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 26 miliar dalam APBD-P 2025. Total anggaran untuk program Bankesda kini mencapai Rp 79 miliar. Dana ini digunakan tidak hanya untuk iuran BPJS, tetapi juga untuk pembiayaan layanan rumah sakit yang tidak ditanggung BPJS dan rujukan ke luar daerah bagi warga kurang mampu.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi semua warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Yang penting, warga bersedia terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, Jumat (20/6/25).


Layanan ini mencakup seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah, mulai dari Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).


“Program ini memerlukan sinergi dari semua pihak. Dukungan OPD, khususnya Disdukcapil, sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan,” tambah Didi.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kota Batam di nomor (0778) 3233506 atau mendatangi langsung Puskesmas terdekat. (*)

Lebih baru Lebih lama