![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Tempat hiburan malam (THM) Panda Club yang berlokasi di kawasan One Mall Batam, Batam Kota, menuai sorotan. Tak hanya dikabarkan mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi tempat tersebut juga dikabarkan menyajikan minuman keras tanpa izin edar. Senin, (27/10/25)
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ada 3 Bos dibalik gemerlapnya dunia malam itu. Ketiganya merupakan warga negara asal Thiongkok dengan inisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ.
Lokasi tersebut mendatangkan para pekerja asing untuk bekerja sebagai pemandu tamu di dalam Hall club, sementara izin kerja mereka belum dapat dipastikan keabsahannya.
Selain dugaan tenaga kerja ilegal, Panda Club juga disorot karena diduga menjual dan menyajikan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dari otoritas berwenang.
"Panda club sudah lama beroperasi, namun kemaren sempat tutup dan buka kembali, pengunjungnya pun lumayan rame. Mereka (pengelola) kadang hadirkan DJ dari luar negeri dan kalo malam hari ada pekerja asing sebagai LC di hall," ujar sumber berinisial A kepada media.
Lebih lanjut sumber sampaikan, panda club juga menyajikan minum-minuman berakhol tanpa pita cukai dengan harga yang cukup terjangkau. "Harga minuman nya lumayan murah bang, mungkin karena tanpa cukai itu. Kalo merk minuman Jameson 1 botolnya Rp 1.100.000,- sudah dapat free LC 2 jam," tambahnya.
Dugaan ini memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional klub tersebut. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pengelola Panda Club bisa terjerat sanksi berat, baik dari sisi keimigrasian maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan instansi terkait disebut telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti untuk melakukan langkah penindakan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Panda Club. (*)

