![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Ratusan pelajar SMA dan SMK antusias mengikuti sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri di SMKN 7 Batam, pada Kamis (23/10/25).
Kegiatan ini, JMSI Kepri menggandeng Imigrasi Batam,Polda Kepri dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dalam pelaksanaanya.
Arianda Barnas dari Imigrasi Batam menjelaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan yang bertujuan untuk eksploitasi perdagangan manusia lintas negara.
Ia menyebut, Imigrasi Batam berperan aktif dalam mencegah TPPO dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap pemohon paspor, terutama yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO.
"Kami dapat menunda atau menolak permohonan paspor jika diduga untuk tujuan non prosedural seperti pekerja ilegal dan lainnya," ujar Arianda Barnas di hadapan ratusan siswa yang hadir.
Ipda Lora Septiandari, PS Panit I Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, memaparkan tentang penegakan hukum terkait TPPO dan PMI Nonprosedural.
Ia menekankan pentingnya kesadaran pelajar akan bahaya TPPO dan bagaimana cara melindungi diri dari kejahatan tersebut.
"Hati-hati terhadap tawaran kerja yang terlalu mudah atau menjanjikan gaji tinggi. Jika ada indikasi seperti itu, waspadalah, apalagi tujuan kerjanya ke Kamboja, bakal hilang organ tubuh kalian," katanya menjelaskan.
Sementara itu BP3MI Kepri ,Wahyu, menyebutkan bahwa pihaknya berperan penting dalam memberikan perlindungan, memfasilitasi kepulangan korban, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas kasus TPPO.
"Penempatan PMI secara legal dan sesuai prosedur sangat penting sebagai langkah utama untuk mencegah TPPO," pungkasnya. (*)

