![]() |
| Komplek Ruko Kintamani |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Dibalik polemik Rukun Tetangga (RT) dengan 560 Kepala Keluarga (KK) di Batam, tersimpan kisah yang lebih kompleks dan mengkhawatirkan. Sebuah sistem “Pemerintahan Bayangan” yang dijalankan pengembang, kegagalan berturut-turut Pemerintah kelurahan, hingga lubang hitam data kependudukan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam wawancara eksklusif dengan Made Arya, Ketua RT 04 yang wilayahnya “ditumpangi” oleh perumahan elit Royal Grande, terungkap fakta-fakta pelik yang selama ini terpendam, Kamis (12/2/26).
"Numpang" Gratis
Royal Grande, menurut Made, secara administratif hanya “numpang” di RT-nya sejak 2020. Namun, “penumpang” ini justru mandiri dalam banyak hal. “Mereka hanya datang kalau ada urusan, seperti minta surat domisili. Tapi untuk urusan lain, kami sulit. ” ujarnya."
Ketimpangan juga terlihat dalam iuran. Warga Royal Grande membayar Rp 600.000 per bulan untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan ke Badan Pengelola Lingkungan (BPL) milik developer. Sementara, kontribusi ke kas RT nihil sama sekali. “Wilayah saya jadi terlalu luas dan berat diurus. Saya sendiri sudah mengajukan pemekaran agar Royal Grande jadi RT tersendiri sejak lama,” ungkap Made yang menjabat sejak 2016.
BPL ( Badan Pengelola Lingkungan): "Pemerintah Bayangan" yang Kendalikan Komunikasi dan Demokrasi
Yang lebih mencengangkan, otoritas RT sebagai lembaga resmi justru dibayang-bayangi oleh BPL ( Badan Pengelola Lingkungan). Made mengaku, segala urusan warga Royal Grande dengan pihak luar “diatur” dan “dijembatani” oleh BPL.
“ Saya sudah ancang-ancang untuk mereka ( Royal Grande) tidak ikut pemilihan RT berikutnya. Tapi menurut kelurahan mereka boleh ikut pemilihan RT karena warga saya juga. Sementara sudah jelas, mereka ( Royal Grande numpang. ” tutur Made.
5 Kali Ganti Lurah, Pemekaran Tetap Buntu
Keluhan Made bukan tanpa alasan. Selama 5 periode kepemimpinan lurah yang berbeda, usulan pemekaran RT dari warga baik di Royal Grande maupun Kintamani (wilayah asli RT 04) tak kunjung mendapat respons jelas.
“Saya bingung, nanti RT baru ini kelolanya di Kintamani atau di Royal Grande? Selama ini di sebutnya RT 04 RW 07 Kintamani. RT Yang baru itu baru kenal saat pencalonan saja." ujarnya, menggambarkan kerumitan dan kegamangan yang diciptakan oleh status quo ini. Ini adalah bukti kegagalan dan pembiaran sistematis pemerintah kelurahan.
Lubang Hitam Data: WNA Tak Terdaftar hingga Kematian yang “Hilang”
Dampak paling berbahaya dari kekacauan administrasi ini adalah kegagalan pencatatan kependudukan.
Made mengakui, sejumlah warga negara asing (WNA) di Royal Grande tidak terdaftar.
Lebih mencemaskan, terdapat kasus kematian Warga Negara Asing yang tidak tercatat administrasi kependudukannya di RT 04 RW 07 Kintamani. " Setelah Meninggal baru sibuk lapor RT" tutur Made. Fakta ini membuka potensi kerawanan keamanan dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Beberapa warga Kintamani yang di temui mengatakan bahwa dengan adanya RT baru dari Royal Grande akan bikin masalah bagi warga Kintamani.
"Kalau mau urus apa - apa Jauh pak ke Royal Grande. Masuk kawasan saja ketat. Jadi kami keberatan" demikian beberapa warga kompak menyatakan. ( Red)

