Polsek Batam Kota Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Sertifikat

Kantor Polsek Batam Kota. (Foto: AR)

BATAMSIBER.COM | BATAM - Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran utuh proses penyelidikan yang sedang berjalan, Rabu (1/4/26).


Adapun pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa laporan korban atas nama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Dalam beberapa media disebutkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah serta meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara segera dituntaskan.


Menanggapi hal tersebut, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.


Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, serta terlapor. Selain itu, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada tanggal 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif.


Lebih lanjut, penyidik secara berkala telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas proses penanganan perkara kepada masyarakat.


Dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya terlapor yang belum kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, serta belum dipenuhinya permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.


Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. “Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta instansi yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen tersebut. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. (*)

Lebih baru Lebih lama