Polda Kepri Bongkar “Pabrik” Judi Online di Batam, Ratusan Ribu Akun BOT Dikendalikan Otomatis

Polisi beberkan hasil penangkapan perjudian online.


BATAMSIBER.COM | BATAM -  Praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi secara tersembunyi di Kota Batam akhirnya terbongkar. Polda Kepulauan Riau mengungkap adanya sistem terorganisir yang mengendalikan ratusan ribu akun judi menggunakan teknologi bot dan perangkat komputer, Senin (4/5/26).


Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, bersama jajaran Ditreskrimum, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kavling Sambau, Nongsa, sejak Maret 2026.


Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang dijadikan “markas” operasional. Dalam penggerebekan pada 4 April 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga sebagai otak sekaligus penyelenggara.


Dari lokasi, petugas menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi secara otomatis. Sistem ini memanfaatkan emulator, macro recorder, dan bot, memungkinkan satu orang mengendalikan akun dalam jumlah masif tanpa interaksi langsung.


Lebih mencengangkan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun pada platform Joker King dan lebih dari 181 ribu akun di Bearfish Casino. Seluruh akun tersebut digunakan untuk “memanen” chip atau mata uang virtual yang kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan.


Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip, tergantung jenis permainan. Praktik ini telah berjalan sejak 2023 dan disebut menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.


Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi pada seorang pemain berinisial R.S. yang diamankan di wilayah Bengkong. Ia diketahui memanfaatkan sedikitnya 13 akun untuk mengejar bonus permainan dan turut terlibat dalam jual beli chip.


Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah menghabiskan lebih dari Rp4 juta untuk membeli chip dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komputer, jaringan, handphone, hingga data akun dan riwayat transaksi digital yang memperkuat dugaan adanya sistem perjudian terstruktur.


Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kondisi sosial dan ekonomi. (Septian)

Lebih baru Lebih lama