Iklan

terkini

Istana Ungkap Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas

BATAMSIBER.COM
4 Nov 2026, 15.55 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-11-04T08:55:22Z
Foto: ist


BATAMSIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menangani dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri agar perkara tersebut diusut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).


Prasetyo menyatakan bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap pimpinan negara merupakan persoalan serius. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.


Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.


Presiden juga menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas dalam proses penyelidikan maupun penanganan perkara. Pemerintah menghendaki agar seluruh fakta diungkap secara terbuka, sehingga tidak ada informasi maupun bukti yang disembunyikan.


"Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi," demikian penegasan Mensesneg dalam keterangannya.


Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.


Meski terdapat perkembangan situasi tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan pelayanan dan perlindungan sebagaimana mestinya tanpa terganggu oleh perkembangan penanganan perkara.


Pemerintah menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta hukum. Transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi prinsip utama agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel.


Dengan instruksi Presiden tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang disebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. (*)

  • Istana Ungkap Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas

Terkini

Iklan