![]() |
| Kuasa hukum terlapor dari kantor Advokat Roger Morrow Rumapea SH bersama Agus Sumantri Simatupang SH. (Foto: ET) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Kasus viralnya berita tentang seorang bidan asal Belawan Medan, Sumatera Utara yang terbit dibeberapa media online mulai ramai diperbincangkan.
Hal ini membuat kuasa hukum terlapor inisial AR memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (19/12/25).
Kuasa hukum dari kantor Advokat Roger Morrow Rumapea SH bersama Agus Sumantri Simatupang SH mengatakan, terkait berita yang telah terbit, baik itu media cetak dan online ataupun dimedia sosial, semuanya hanya berita sepihak saja dan tendesius.
Kata Roger, apa yang diucapkan oleh FM (27) dibeberapa media itu hanya untuk menjatuhkan kliennya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menanggapi berita viral terkait klien kami, bahwa klien kami mengatakan apa yang terjadi di video itu tidak benar dan dibantah semua. Dia katakan di sana bahwasannya klien kami menganiaya, klien kami melakukan kekerasan seksual, dan itu tidak benar."
Roger mengakui bahwa FM dan kliennya AR selama menjalin asmara sudah dua kali hamil dan dua kali keguguran, bahkan orang tua kedua belah pihak juga sudah pernah bertemu di Belawan dan sepakat akan menikahkan mereka.
"Mengenai kehamilan dan keguguran itu benar, tetapi di agama mana pun berhubungan intim (badan) sebelum menikah itu sangat dilarang. namun semua yang terjadi itu atas dasar suka sama suka, Mereka sudah sama-sama dewasa, artinya mereka tahu dan mengerti apa yang mereka lakukan. Benar, mereka memang telah berpacaran dan sudah ada kesepakatan akan diadakan pernikahan, sebab kedua belah pihak orang tua dari mereka sebelumnya sudah bertemu dan membahasnya," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah saat ini terlapor AR telah menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) , Roger/Agus membenarkannya.
"Benar, klien kami telah menjalani sidang kode etik, dan putusannya tanggal 23 Desember 2025 mendatang," terangnya.
Roger juga membantah narasi FM di video Tiktok yang viral yang mengatakan kliennya telah menyiakan-nyiakan dan tidak mau bertanggung jawab, sangatlah tidak benar sesuai keterangan Klien kami.
"Bagaimana bisa dikatakannya ia disiakan-siakan dan klein kami tidak bertanggung jawab, saya katakan itu tidak benar, bahkan kami telah mengatakannya kepada kepala Seksi Propam, Polresta Barelang bahwa klien kami siap bertanggung jawab dan akan menikahinya, tetapi FM menolaknya. FM juga sudah beberapa kali mengatakan bahwa tidak mau lagi dengan Klien kami jauh sebelum ada Laporan Polisi yaitu pada bulan Mei 2025 dengan mengatakan kepada orang tua Klien, nikahkan saja anakmu dengan yang lain, padahal waktu dan tanggal pernikahan telah ditetapkan. begitulah kira-kira tanggapan kami terkait video itu," ungkap Roger/Agus didampingi kedua orang tua AR.
"Kami sudah tanya berulang-ulang kepada klien kami, apakah mau menikahinya, jawab klien kami siap. Namun belakangan, FM yang tidak mau lagi. Jadi salah kalau dibilang klien kami tidak bertanggung jawab. Memang kita tahu, mereka berdua sudah sama-sama salah, karena melakukan hal yang tidak patut di luar nikah, tetapi kami lihat di sini yang disalahkan hanya klien kami semata. Seakan-akan kesalahan itu adalah murni kesalahan klien kami." sambung Roger lagi.
Agar kasus ini tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat luas, jadi perlu kami luruskan. Awal peristiwa ini mencuat ke Publik bermula ketika FM melaporkan klien kami AR ke Propam Polres atas dugaan kekerasan fisik dan tidak mau menikahi dengan bentuk Dumas pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu.
“Atas laporan tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan yakni jalur mediasi yang digelar di Polresta Barelang pada tanggal 16 September 2025 lalu,” ujar Roger.
Dalam pertemuan mediasi tersebut akhirnya didapatkan Kesimpulan, pertama klien kami AR bertanggung jawab menikahi FM dan melanjutkan rencana pernikahan dan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait adanya dugaan perbuatan kekerasan fisik yang dilaporkan FM
“Kemudian, para kedua belah pihak orang tua sepakat akan membicarakan tentang rencana pernikahan antara klien kami AR dan FM lalu FM dan Keluarganya sepakat akan mencabut aduannya di unit Paminal Sipropam Polresta Barelang,” jelas Roger seperti yang tertulis dalam notulen Mediasi.
Nah lanjut Roger, pertemuan mediasi pada tanggal 16 September 2025 itulah menjadi pertemuan terakhir antara klien kami AR dan FM. Sebagai bentuk keseriusan mereka pada tanggal 18 Agustus dari pihak FM meminta agar orang tua AR pergi ke Medan tanggal 20 Agustus 2025 guna menjumpai Orang Tua FM, namun karena kesehatan dan Orang Tua FM tidak mau diwakilkan sehingga tidak dapat terlaksana.
Akhirnya pada tanggal 6 Oktober 2025, orang tua klien kami AR dan para pihak keluarga serta Agus berangkat ke Belawan menemui orang tua FM untuk membahas pernikahan.
“Ketika itu, orang tua FM menyerahkan semua keputusan kepada dia yang masih berada di Kota Batam.
Singkat cerita, pada malam itu juga tanggal 6 Oktober 2025, FM sewaktu di mintai keterangan di Polda Kepri mengalami keguguran yang tidak diketahui pasti apa penyebabnya.
“Artinya, keguguran FM bukan karena dianiaya okeh klien kami. Karena pada saat dimintai keterangan oleh Polda Kepri FM masih sehat sehingga terjadi pemeriksaan, namun menurut keterangan klien kami, setelah beberapa jam diperiksa FM mengalami drop sehingga dilarikan Ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. tegasnya.
Kemudian terkait adanya narasi FM tentang adanya penganiayaan cabut kuku dan ditendang, lanjut Roger mengatakan, menurut Klien kami itu juga tidak benar.
"Kata klien kami itu tidak benar. Katanya dia tidak mungkin melakukan itu semua kepada FM. karena dia begitu sayang dan dia juga ingin menikahinya," terangnya.
Saat ditanya harapannya ketika nantinya persoalan ini berakhir selesai dengan baik dan FM luluh hati dan menerima kembali AR sebagai pasangan hidupnya, jawab Roger ia tidak tahu.
"Semua orang tentunya mengharapkan hal yang baik-baik, dan soal itu belum kita tanyakan kepada klien kita apakah dia dapat melanjutkan atau tidak. Ya, itu tergantung keputusan mereka. Namun, kalau kita lihat, kalau sekuat apapun kita menolak mereka, kalau kata Tuhan sudah jodoh, kita kan enggak bisa memisahkan mereka," pungkas Roger.
Sebelum mengakhiri tanggapannya, Roger/Agus juga menjelaskan awal perkenalan FM dan AR, Kata dia, keduanya awalnya berkenalan di media sosial. Kemudian dari perkenalan itu tumbuh rasa saling menyayangi di antara mereka.
FM yang bertugas sebagai Bidan di Medan dan AR sebagai petugas aparat penegak hukum (Polisi) yang bertugas di Polsek Sagulung, Batam, kemudian pamit kepada atasannya untuk menemui FM ke Medan.
"Mereka berkenalan dari media sosial, kemudian saling bertemu, lalu AR membawa FM ke Batam dan memperkenalkannya kepada orang tuanya, begitulah sedikit kronologis tentang awal perkenalan mereka," ungkap Roger. (**)

