Sumbang Cukai Terbesar, Ketua IPK Kota Batam: PT AMP Kok Malah Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Istimewa

Batam, Batamsiber.com: Peredaran rokok merek H&D tanpa pita cukai (ilegal) marak dipasarkan di sudut Kota Batam. Hal ini terlihat dari berbagai warung yang menjajakan rokoknya di etalase-etalase, seperti di beberapa kios warung ataupun toko grosir yang ada di seputaran Seibeduk, Kota Batam.


Salah satu pemilik warung Indah Piayu mengakui bahwa dirinya sudah menjual rokok tersebut sejak awal Juni 2021. "Rokok ini sudah ada enam bulan saya jual, sejak bulan Juni lalu pak," ungkap ibu paruh baya yang akrab disapa Uni, Kamis (9/12/2021).


Kata dia, sebelumnya rokok H&D tersebut masih pakai pita cukai dengan harga eceran yakni, Rp14 ribu per bungkus. Namun beberapa bulan terakhir sudah tak pakai pita cukai lagi. 


"Pertama jual, rokok ini masih ada pita cukainya pak. Kita jual per bungkusnya Rp14 ribu. Terakhir sudah gak pakai pita cukai lagi dan semenjak tak pakai pita cukai, rokok ini laku keras lantaran harganya murah yakni, Rp9000 per bungkus," jelasnya.


Untuk mendapatkan rokok tersebut, ia tak susah payah membelinya ke grosir atau Distributor. "Rokok ini sudah ada yang antar langsung ke warung-warung pak. Jadi sekali seminggu, Sales Rokok H&D ini rutin datang ke warung kita pak," ucap Uni sembari memberikan kontak Sales rokok H&D.


Terpisah, Wandi yang juga pemilik kios warung saat dimintai keterangannya soal rokok tersebut mengatakan bahwa keberadaan rokok H&D sudah tak asing lagi di Kota Batam.


"Tak hanya di Seibeduk saja, di daerah lain juga sudah berserak rokok ini.  Bahkan di pulau-pulau juga sudah beredar. Lagian rokok ini sangat membantu para penikmat rokok di masa pandemi ini. Selain harganya murah, rasanya juga tak beda tipis dengan rokok premium," ucapnya.


Sementara itu, sales rokok yang enggan menyebutkan namanya membenarkan dirinya adalah penyuplai rokok merek H&D ke warung-warung wilayah Kecamatan Seibeduk.


"Iya pak benar, mau order berapa? Untuk harga rokok H&D polos (tanpa pita cukai) per bungkusnya dari kita Rp6.900," ucap pria tersebut lewat sambungan telepon.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II IPK Kota Batam, Budi Purba mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas para pengusaha rokok tersebut yang sudah merugikan negara.


"Saya minta kepada pihak Bea Cukai Batam agar menindak tegas para pengusaha rokok ilegal dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini. Sebab, pengusaha rokok ini sudah jelas menghindari pajak. Untuk itu, BC Batam jangan tutup mata," tegas Budi.


Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai

hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.


Budi menilai, maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam lantaran minimnya pengawasan Bea Cukai Batam. "Artinya, kinerja BC Batam dipertanyakan.


"Sebagaimana kita ketahui, program Gempur rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia sudah berjalan. Namun fakta di lapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam masih marak beredar," kata Budi.


Dari hasil investigasi IPK Kota Batam, rokok H&D tanpa pita cukai tersebut diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di Kawasan Industri Mega Jaya, Kota Batam.


"PT Adhi Mukti Persada sudah beroperasi selama enam bulan atau tepatnya sejak tanggal 17 Agustus 2020. Terdapat tiga merek produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada yaitu H&D, MBS, dan OFO. Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT)," ungkap Budi.


Produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, PT Adhi Mukti Persada juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke Thailand.


Bahkan diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 di Kota Batam. 


"Hal itu terbukti saat Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke PT Adhi Mukti Persada pada Selasa, (16/2/2021) lalu," jelasnya.


Mengingat perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 di Kota Batam, maka dari itu IPK Kota Batam mendesak Bea Cukai Batam untuk melakukan sidak ke perusahaan tersebut. 


"Bagaimana pula perusahaan ini penyumbang Cukai terbesar di Kota Batam pada tahun 2020, sementara faktanya perusahaan ini malah memproduksi rokok tanpa cukai yakni, merek H&D  dan diedarkan bebas di Kota Batam," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan, terkait peredaran tersebut ia menyarankan untuk menginformasikan ke unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam. "Boleh diinfokan detailnya ke unit P2 biar dilakukan pendalaman mengingat itu tugas dan fungsi mereka," saran Rizki.


Terkait kunjungan Bea Cukai Batam ke PT Adhi Mukti Persada, lantaran pada tahun lalu  perusahaan tersebut memberikan kontribusi cukai tertinggi di batam. "Memang perusahaan tersebut memberikan kontribusi cukai tertinggi di Batam pada saat itu, even sampai saat ini masih termasuk yang tinggi kontribusi cukainya," jelas Rizki.


"Tapi jika ada info terkait pelanggarannya boleh, diteruskan ke P2," tutupnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama