Rokok Ilegal Merupakan Tembakau Campuran Bukan Tembakau Asli

Rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas. (Foto: ist)


Batamsiber.com, Batam: Rokok tanpa pita cukai sudah semakin marak Kota Batam. Kemana perginya Pajak Kas Negara adanya rokok tanpa pita cukai yang disebut rokok ilegal.


Salah satu toko grosir yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan rokok banyak peminatnya, hanya rokok murah seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok H-mild Bold, rokok Lukman Merah dan rokok Origin dll.


Rokok sekarang banyak mereknya, tapi termasuk murah dan terjangkau harganya.


“Namun rokok ada cukai terlalu mahal bagi peminat, karena peminat rokok hanya mengeluarkan kantong hanya Rp 10.000 saja untuk membeli rokok murah,”katanya, Selasa (26/4/22).


Sementara laris manis adanya rokok murah tersebut, cuma banyak peminat beli rokok tanpa cukai, bebernya.


“Saya pun tidak bisa sembarang kasih rokok-rokok murah dan terjangkau alias rokok tanpa cukai. Sebab rokok tanpa cukai sudah dipantau oleh Bea dan Cukai,” tuturnya.


Seharusnya Bea dan Cukai Batam serta Penegak Hukum ikut adil untuk bertindak tegas rokok-rokok tanpa cukai yang disebut rokok ilegal. Masih ada terjual rokok tanpa cukai beredar di pasaran.


Tapi tidak hanya Batam saja beredar rokok tanpa cukai, bahkan sudah beredarnya rokok tanpa Cukai di Kepulauan Riau.


Rokok tanpa cukai dapat merugikan pendapatan Bea dan Cukai termasuk Pajak Kas Negara pun akan hilang di hantam oleh rokok tanpa cukai yang disebut rokok ilegal.


Masyarakat harus mengetahui juga rokok tanpa cukai itu, dikarenakan rokok tanpa cukai bukan tembakau asli tetapi rokok sudah tembakau campuran. (Gun)

Lebih baru Lebih lama