Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Terkait penutupan dan penyegelan sejumlah dugaan perjudian Bola Pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, yang dilakukan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa, pada Senin (17/7/2023) malam.
Dimana lokasi penutupan atau penyegelan (Police Line) permainan bola pimpong hanya di tempat (Lokasi) VIP Room yakni, di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri "Meminta" Aparat Kepolisian menutup seluruhnya tempat dugaan perjudian bola pimpong yang ada di THM.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori mengatakan, kita meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri maupun Polresta Barelang untuk menutup permanen lokasi dugaan permainan judi bola pimpong yang buka di beberapa Tempat Hiburan Malam di Kota Batam.
"Kami dari Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau menolak dengan tegas adanya tempat perjudian di tanah Melayu ini," kata Fahrul Anshori, Kamis (20/7-2023).
Kata Fahrur Ansori, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan arahan kepada jajarannya terkait dengan penanganan segala bentuk perjudian.
"Jenderal Listyo sudah bicara, apabila ada jajaran yang tidak sanggup membasmi perjudian, silahkan angkat tangan, jika merasa tidak sanggup melakukan hal itu. Maka kami akan mengirimkan surat kepada Kapolri bahwasannya anak buah bapak tidak sanggup. Apalagi ini, kenapa Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, hanya menutup sebagian, kenapa tidak semuanya ditutup. Jangan di tebang pilih lah, tutup semuanya," tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, bisa tidak membasmi perjudian di Kota Batam dan ini menjadi sebuah pertaruhan.
"Jika mau membasmi, basmi aja semuanya. Jangan ada yang tutup, ada yang buka," tuturnya kembali.
Dijelaskanya, dampak dari perjudian yang buka di Kota Batam diantaranya, menyebabkan orang malas hingga bangkrut, menghancurkan rumah tangga, mengakibatkan pelakunya lupa agama, dan pemain rentan melakukan pencurian, perampasan, dan perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi.
"Oleh karenanya, kami dari Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada penegak hukum untuk menutup permanen perjudian bola pimpong di sejumlah THM Kota Batam"
"Jika tidak respon permintaan kami ini, kami akan melakukan unjuk rasa damai ke intansi terkait serta akan mengirimkan surat kepada bapak Kapolri," tutupnya. (Red)