![]() |
| Barang bukti yang disita. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Penyidikan kasus laboratorium rumahan (home lab) narkotika cair yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Kota Batam terus berkembang. Selain mendalami peran enam tersangka, penyidik kini menelusuri kepemilikan sejumlah aset yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi narkotika, termasuk kendaraan yang disita dari lokasi pengungkapan.
Perhatian tertuju pada satu unit Toyota Alphard putih bernomor polisi BP 1842 VI yang berdasarkan penelusuran data registrasi kendaraan tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti, sebuah perusahaan yang beralamat di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik karena kendaraan itu tidak terdaftar atas nama enam tersangka yang telah diamankan.
Selain Alphard, BNN juga menyita Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, mobil Chery putih BP 1059 YY, serta sepeda motor Honda BP 2560 CR. Hasil penelusuran menunjukkan Toyota Agya terdaftar atas nama seorang warga Kabupaten Bintan, sedangkan sepeda motor Honda tercatat atas nama warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Adapun data registrasi mobil Chery masih dalam proses penelusuran.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk kendaraan, masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, enam tersangka diketahui baru sekitar dua bulan menempati rumah kos yang dijadikan lokasi produksi narkotika cair sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat. Penyidik juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, BNN menetapkan dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu yang kemudian diracik dan dikemas ulang di Batam untuk diduga diedarkan ke berbagai wilayah.
"Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," kata Aswin.
BNN menilai pengungkapan home lab narkotika cair di Batam mengindikasikan adanya jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah strategis sebagai lokasi produksi. Karena itu, koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Interpol, terus dilakukan untuk memburu para buronan sekaligus mengungkap keseluruhan jaringan.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan yang disangkakan dan pembuktian di persidangan. (ET)

