Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan memberikan keterangan terkait penangkapan PMI ilegal. (Foto: Edo) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menggelar konferensi pers ungkap pelaku penyalur PMI ilegal ke Negara Malaysia terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas dan Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (2/8/23).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan penangkapan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek KKP terjadi pada hari Sabtu (29/7/23) sekira pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam.
Yang mana pelaku akan berangkat dengan korban sebanyak 2 orang perempuan dengan inisal J (21) dan N (28) kedua korban berasal dari jakarta barat.
Dalam pengungkapan ini pelaku inisial E (42) pelaku bekerja sebagai waitress club malam di singapura, pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di singapura karena suami pelaku merupakan warga Negara Singapura.
Para korban di janjikan pekerjaan menjadi penari atau dancer di sebuah club malam di singapura dan di janjikan oleh pelaku dengan gaji sebesar 1.400 dollar perbulannya. inilah salah satu alasan yang membuat para korban tertarik untuk berangkat ke singapura.
Cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan, kemudian pelaku meminta uang dari pemilik Pub/Bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara Singapura.
Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 dollarz Singapura setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban, selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- perkepala kepada pelaku.
Pelaku juga meminta penambahan uang kepada pemilik club sebesar 300 dolar.
Barang bukti yang kami sita ada 3 paspor, tiket kapal majestic tujuan singapura, 1 buah HP Iphone 14 warna merah, 1 buah KTP pelaku, 2 bundel permit para korban.
Penangkapan ini bisa di ungkap tentu dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi pada saat mereka melintas pengecopan paspor terindikasi bahwa mereka akan diberangkatkan ke Singapura menjadi pekerja migran non prosedural, karena dari paspor baru dan perjalanan ini adalah pertama kali.
Korban juga sebelumnya bekerja di club malam di jakarta, saat ini para korban sudah di pulangkan.
Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000, ungkap Iptu Jaya. (Edo)