Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 129.965 BBL di Perairan Pulau Teluk Bakau Batam

 

Barang bukti BBL yang ditangkap diperairan pulau teluk bakau. (Foto: AR)


BATAMSIBER.COM | BATAM -  Bea Cukai Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ribuan benih tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan modus ship to ship (STS), tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan karantina, Kamis (19/2/26).


Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2/26). “Kami menerima informasi adanya kapal high speed craft (HSC) yang diduga membawa benih bening lobster dan akan melakukan ship to ship menuju luar perairan Indonesia. Satgas patroli laut segera melakukan pemantauan dan plotting posisi target,” ujarnya.


Berdasarkan hasil pemantauan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas mendapati sebuah kapal HSC bergerak dengan haluan ke arah utara menuju Malaysia. Sodikin menuturkan, saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut kandas, sementara para pelaku melarikan diri. “Pelaku kabur, tetapi kami mengamankan sarana pengangkut beserta seluruh muatannya, katanya."


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 21 kotak berisi total 129.965 ekor benih bening lobster dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp12.996.500.000. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Pelepasliaran dilaksanakan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.


Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. (Red)

Lebih baru Lebih lama