Polisi Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Empat Warga Myanmar Ikut Diamankan

 

Foto: ist


BATAMSIBER.COM | DUMAI – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menuju Malaysia di Kota Dumai, Riau.


Dalam operasi patroli yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengantar calon pekerja migran beserta lima orang yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur ilegal.


Pengungkapan kasus bermula ketika tim Kapal Polisi Beo-5013 menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pengiriman pekerja migran secara nonprosedural melalui wilayah pesisir Dumai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Terios berpelat BM 1062 HE di kawasan Santa Hulu Kampung Tengah, Jalan Sidodadi, Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam orang di dalam kendaraan tersebut. Seorang di antaranya merupakan pengemudi berinisial SS (24) yang diduga berperan dalam proses pengiriman. Sementara lima penumpang lainnya merupakan calon pekerja migran yang terdiri atas seorang warga negara Indonesia dan empat warga negara Myanmar yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.


Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios, enam unit telepon genggam, satu paspor, serta satu kartu tanda penduduk (KTP).


Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit II Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pejabat Sementara Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (16/7/26).


Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi karena berisiko menimbulkan eksploitasi hingga menjadi korban perdagangan orang.


Korpolairud Baharkam Polri juga menegaskan akan terus memperkuat patroli di wilayah perairan dan pesisir yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan pekerja migran ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi guna mempersempit ruang gerak jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama