Dua Remaja Maling Kabel Tembaga di PT Blue Steel Kabil Batam

Dua pelaku pencurian tembaga yang diamankan oleh pihak perusahaan. (Foto: AR) 

BATAMSIBER.COM | BATAM –  Polsek Nongsa menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di PT Blue Steel, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Kegiatan respon cepat tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel piket fungsi yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan awal, Kamis (26/2/26).


Respon cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan disampaikan oleh pelapor bernama Agung Juanda yang menginformasikan bahwa pihak sekuriti PT Blue Steel telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan. Informasi tersebut segera diteruskan kepada personel Piket Polsek Nongsa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Pawas Ipda Dipo Patria bersama personel Piket Samapta, Piket Reskrim, Opsnal Reskrim, serta Piket IK Polsek Nongsa langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, personel mendapati dua orang laki-laki telah diamankan oleh sekuriti perusahaan karena diduga melakukan pencurian kabel tembaga. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.


Adapun identitas kedua terduga pelaku diketahui berinisial Aladjani (20) dan Ali Ibrahim (21) yang keduanya berdomisili di Kampung Jabi dan bekerja sebagai welder di PT Blue Steel. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga yang telah dikupas dengan berat sekitar 4 kilogram serta potongan plat besi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.


Kegiatan respon cepat ini menunjukkan kesiapsiagaan Polri, khususnya Polsek Nongsa, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Call Center 110 sebagai sarana pengaduan yang responsif dan efektif. Dengan adanya laporan yang cepat dan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat segera dicegah serta ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Selain melakukan penanganan terhadap laporan tersebut, Polsek Nongsa juga secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Nongsa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.


Polsek Nongsa juga menghimbau kepada pihak manajemen perusahaan, khususnya PT Blue Steel, agar meningkatkan sistem pengamanan internal serta kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian. Diharapkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, perusahaan, dan masyarakat, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Nongsa dapat terus terjaga. (*)

Lebih baru Lebih lama