![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial ARP (19). Sejumlah barang elektronik dan peralatan fotografi yang diduga hasil pencurian turut diamankan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, Jumat (11/9/26).
Pencurian diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan korban berinisial T datang ke kantor di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789 untuk membuka tempat kerja.
Namun, karyawan tersebut mendapati kondisi kantor sudah berantakan. Ia kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan dugaan pencurian tersebut.
Korban kemudian meminta rekannya, W, datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan itu diketahui sejumlah peralatan hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, laptop beserta charger, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera Godox.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau.
Hasil penyelidikan mengarah kepada ARP yang diketahui berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ARP.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kamera Fujifilm XT3 berwarna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, dan lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2.
Polisi juga mengamankan laptop berwarna hitam dengan lis merah beserta charger, drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Selain peralatan elektronik dan fotografi, polisi turut menyita satu baju berwarna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, sebuah cincin berwarna silver, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya terkunci serta memasang kamera pengawas apabila memungkinkan.
Untuk melaporkan tindak pidana atau gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)





