Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Jambi

Foto: ist 


BATAMSIBER.COM | JAMBI - Personel Kapal Polisi KP. Taka-3010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.


Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Dan KP. Taka-3010 IPTU Ragel Wira Agung Pradhana, S.T. bersama tim dalam kegiatan patroli dan pemantauan di wilayah perairan Jambi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas illegal logging yang melibatkan pengangkutan kayu olahan melalui jalur perairan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel KP. Taka-3010 bersama tim Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan pemantauan di perairan Sungai Dualap.


Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah kapal motor tanpa nama yang tengah melakukan pelayaran dengan membawa muatan kayu olahan jenis campuran. Setelah dilakukan pemeriksaan di titik koordinat (-0.8505985, 103.5781159), petugas mendapati kapal tersebut mengangkut sekitar 8 ton atau ±11,44 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.


Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan IKD (40) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Selain itu, dua orang Anak Buah Kapal (ABK) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Selanjutnya, tersangka bersama kapal dan muatan kayu olahan tersebut diamankan ke KP. Taka-3010 untuk proses penanganan lebih lanjut serta dilakukan koordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.


Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terkait pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 323 jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Dalam kesempatan tersebut, Dan KP. Taka-3010 IPTU Ragel Wira Agung Pradhana menegaskan bahwa Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah berbagai tindak pidana, termasuk praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya alam di wilayah perairan Indonesia, khususnya dari praktik pengangkutan hasil hutan secara ilegal,” ujarnya.


Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, termasuk rencana serah terima berkas perkara dan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Lebih baru Lebih lama