Gelper Ilegal di Sagulung Tetap Beroperasi Meski Pernah Disidak, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Mesin Gelper yang beroperasi secara ilegal


BATAMSIBER.COM | BATAM — Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) di Ruko Bukit Seroja, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin operasional itu hingga kini masih bebas beroperasi, meski sebelumnya telah disidak oleh tim gabungan lintas instansi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut pernah diperiksa dalam inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Kecamatan Sagulung, BPM-PTSP Kota Batam, Satpol PP, Koramil, hingga Polsek Sagulung. Namun, sidak yang dilakukan pada akhir 2025 lalu itu tidak berujung pada penghentian aktivitas usaha.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan.


Ironisnya, hingga kini operasional Gelper yang disebut-sebut milik Sidabutar itu masih berlangsung normal tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan kesan bahwa tindakan aparat dan instansi terkait sebatas formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas.


Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, yang telah berulang kali dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Tidak adanya respons dari pihak kepolisian semakin memperkuat tanda tanya publik terkait komitmen penindakan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut.


Camat Sagulung, Muhammad Arfie Eranov, membenarkan bahwa lokasi Gelper itu memang pernah diperiksa bersama sejumlah instansi terkait. Dari hasil sidak diketahui usaha tersebut belum memiliki izin operasional.


“Kami sudah pernah sidak bersama BPM-PTSP, Satpol PP, Polsek dan Koramil. Perizinannya memang belum ada. Jadi pihak PTSP meminta agar izin itu segera diurus,” ujar Arfie, Jumat (8/5/2026).


Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa usaha tersebut belum memenuhi aspek legalitas saat sidak dilakukan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian operasional maupun penindakan hukum.


Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas Gelper tetap berjalan meski sebelumnya telah menjadi perhatian aparat gabungan.


“Dulu sudah disidak banyak instansi, tapi sampai sekarang masih buka seperti biasa. Masyarakat jadi bertanya-tanya apakah memang tidak ada tindakan atau sengaja dibiarkan,” ujarnya.


Keberadaan Gelper tersebut kini menjadi perhatian masyarakat luas. Selain persoalan izin, aktivitas itu juga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak segera ditertibkan secara serius dan transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, BPM-PTSP Kota Batam belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut hasil sidak maupun status terbaru legalitas usaha tersebut. (Tim/red)

Lebih baru Lebih lama