Polda Kepri Bongkar Modus Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura

 

Foto: ist


BATAMSIBER.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi kembali mengungkap praktik impor ilegal barang bekas dari luar negeri. 


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga stabilitas perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran kepolisian serta perwakilan Bea Cukai Batam.


Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemasukan barang bekas dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. 


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit I Indagsi. Hasilnya, pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.


Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN berhasil diamankan. 


Petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas, meliputi:


- 702 potong pakaian

- 142 pasang sepatu

- 91 tas

- 18 mainan


Para pelaku diketahui menggunakan modus dengan menyamarkan barang-barang bekas tersebut dalam koper dan ransel guna mengelabui petugas pemeriksaan. Aksi ini dilakukan demi meraup keuntungan ekonomi secara ilegal.


Polda Kepri menegaskan bahwa praktik impor barang bekas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha dalam negeri.


Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai, karena termasuk dalam ranah tindak pidana kepabeanan. (Septian)

Lebih baru Lebih lama