Honda Beat Raib di Parkiran, Pelaku Diburu dan Ditangkap di Kos Bengkong

Tersangka beserta barang bukti 


BATAMSIBER.COM | BATAM - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Batam kembali memakan korban. Seorang karyawan swasta berinisial NS (32) harus kehilangan sepeda motor miliknya yang digondol pelaku di kawasan Apartemen Happy Green Town, Kecamatan Bengkong.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, (21/4/2026). Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 miliknya dalam kondisi terkunci stang di area kontrakan, Rabu (6/5/26).


Namun, kurang dari 24 jam kemudian, kendaraan tersebut sudah lenyap tanpa jejak saat hendak digunakan. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta. 


Ironisnya, sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang langsung bergerak cepat. 


Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26).


Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Senin, (4/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Bengkong. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Bengkong.


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap aksi curanmor yang kian marak. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi.


Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (Septian)

Lebih baru Lebih lama