Setahun Beroperasi, Bisnis Gelap BBM Subsidi di Batam Akhirnya Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.


BATAMSIBER.COM | BATAM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah berlangsung cukup lama di Kota Batam. Dua orang pelaku diamankan bersama ratusan liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.


Pada Kamis pagi, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry tengah mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di area SPBU. Setelah pengisian selesai, pelaku berinisial AA (48) menutup muatan dengan terpal dan meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan pembuntutan. 


Kendaraan tersebut diketahui menuju kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, di mana pelaku menurunkan puluhan jerigen berisi BBM di sebuah rumah. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di kawasan Lubuk Baja.


Di lokasi kedua, pelaku menyerahkan sejumlah jerigen kepada tersangka lain berinisial AS (36). Saat itulah petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku.


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AA memperoleh kuota BBM subsidi melalui surat rekomendasi yang didapat dari perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. 


Dengan surat tersebut, ia bisa mengakses hingga 25 ton Pertalite per bulan. Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, BBM tersebut justru dijual kembali secara ilegal dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. 


Praktik ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.


Sementara itu, AS membeli BBM dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan mesin pertamini dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, juga meraup keuntungan serupa.


Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Septian)

Lebih baru Lebih lama