![]() |
| Polisi beberkan kronologi penangkapan tersangka |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Aksi cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu empat hari, dua pelaku jambret yang beraksi di wilayah Sei Beduk, Kota Batam, berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk.
Saat itu, korban berinisial PSR (23) dan rekannya NAP (22) tengah berboncengan sepeda motor.
Tanpa disadari, mereka dibuntuti dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Saat situasi dirasa aman, pelaku langsung mendekat dari sisi kiri. Salah satu pelaku dengan cepat merampas dua unit ponsel dari saku hoodie korban.
Dua ponsel yang berhasil digondol pelaku yakni Infinix Hot 11 Play milik PSR dan iPhone 13 milik NAP. Usai beraksi, pelaku langsung kabur menuju arah Simpang Panbil.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil menghilang.
Laporan korban pun segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, dua pelaku berinisial RTS (20) dan SSL (19) berhasil diamankan di wilayah Punggur.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban lengkap dengan kotaknya, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.
Diketahui, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target yang lengah. RTS bertugas sebagai pengendara, sementara SSL menjadi eksekutor yang merampas barang korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat terbuka. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminalitas melalui Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam. (Septian)

