![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan penguasaan kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, secara tidak sah. Terdakwa didakwa menguasai kawasan hutan seluas sekitar 303 hektare.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Hanjaya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
"Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta," ujar Gustiro saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Besaran tuntutan tersebut menjadi perhatian karena lebih rendah dibandingkan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, Hanjaya diduga menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan konservasi Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Perkara bermula ketika terdakwa mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya, pada 2012. Setelah itu, Hanjaya disebut membeli sejumlah bidang tanah milik masyarakat secara bertahap hingga 2015.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menguasai 133 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare yang dibeli dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Hasil pemetaan kemudian menunjukkan luas lahan yang berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.
Sejak 2014, terdakwa disebut mulai membuka lahan menggunakan alat berat, antara lain ekskavator, buldozer, dan truk, untuk membangun akses jalan. Di lokasi juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan nama bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas tersebut kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017.
Aktivitas di kawasan tersebut terdeteksi Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2017. BBKSDA kemudian dua kali melayangkan surat peringatan tertulis yang meminta penghentian pembukaan lahan, penghentian kegiatan perkebunan, serta pemulihan fungsi kawasan konservasi.
Namun, berdasarkan dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang. Selanjutnya, BBKSDA Riau kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada Juni dan Juli 2025.
Pengawasan lanjutan dilakukan Tim Smart Patrol Terestrial pada 20–24 Oktober 2025. Hasil pengukuran menunjukkan area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.
Dalam persidangan, ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menyatakan kegiatan penanaman pohon mangga di kawasan konservasi tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan.
"Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi," demikian keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk agenda berikutnya sebelum menjatuhkan putusan terhadap Hanjaya alias Acai. (Red)

