![]() |
| Lokasi tempat pengerukan batu. (Foto: ET) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Aktivitas pengerukan bukit bebatuan di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (12/8/2026), terlihat dua unit ekskavator dan satu unit greder beraktivitas di area pengerukan. Sejumlah truk juga tampak keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian.
Seorang sopir yang ditemui di lokasi menyebut, aktivitas pengerukan tersebut sebelumnya dikelola seorang pria bernama Doni. Namun, dalam sekitar dua bulan terakhir, pengelolaan lokasi disebut telah berpindah tangan kepada pria bernama Teguh.
“Sebelumnya Pak Doni yang kelola lokasi ini. Tapi sekarang sudah diambil alih Pak Teguh, sudah berjalan sekitar dua bulan,” ujar sopir tersebut.
Meski demikian, sopir itu mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin usaha maupun legalitas kegiatan pengerukan tersebut.
Informasi yang dihimpun, material batu hasil pengerukan tersebut diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek dan toko bangunan di wilayah Kota Batam.
Harga material disebut bervariasi, tergantung jarak pengiriman. Untuk pengantaran terdekat, material batu dalam satu lori dipatok sekitar Rp600 ribu, sementara harga dapat mencapai Rp1,3 juta untuk lokasi pengiriman yang lebih jauh.
Jika kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha pertambangan atau pemanfaatan material hasil galian, aspek legalitas dan perizinan menjadi hal penting yang perlu dipastikan, termasuk kesesuaian izin usaha serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polsek setempat dan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut, termasuk status perizinannya. (Tim/Red)

