![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Meta Dame F. Tobing dan seorang tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (19/8/26).
Pemberitahuan mengenai hasil penyidikan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-5417/L.10.11/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Agustus 2026.
Perkara tersebut ditangani Polsek Sagulung, Batam. Hingga kini, kedua tersangka disebut belum menjalani penahanan dan masih berada di luar tahanan.
Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau yang akrab disapa Ferry Hulu, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam yang telah membantu masyarakat yang merasa dirugikan hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap," kata Ferry.
Menurut dia, proses perkara tersebut telah berlangsung sejak penetapan tersangka pada Agustus 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada 10 Agustus 2026.
"Semoga perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saya kira tidak ada manusia yang kebal hukum," ujarnya.
Berawal dari Transaksi Rumah
Perkara tersebut bermula ketika korban berinisial SIIN, perempuan berusia 64 tahun, membeli sebuah rumah di Kompleks Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, SIIN telah menyerahkan uang sebesar Rp 52 juta kepada para tersangka sebagai pembayaran rumah tersebut.
Namun, setelah menerima uang tersebut, rumah yang menjadi objek transaksi disebut kembali dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban.
Korban juga disebut tidak mendapatkan pengembalian uang yang telah dibayarkan. Nomor telepon korban bahkan diduga diblokir sehingga komunikasi dengan pihak yang menjual rumah tersebut terputus.
Korban kemudian mengetahui rumah yang sebelumnya dibelinya telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Ferry mengatakan uang Rp 52 juta tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan korban selama bertahun-tahun. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.
Pernah Ajukan Praperadilan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Sagulung terkait penetapan tersangka.
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka. Namun, menurut dia, tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami sudah layangkan surat panggilan pertama kepada tersangka dan hingga saat ini belum datang ke Polsek untuk memenuhi panggilan," kata Anwar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia mengatakan penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka.
"Besok kami akan layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak datang juga, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka," ujarnya.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (YZ)

