Foto: ist


BATAMSIBER.COM | BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Program yang berlangsung 10 Agustus hingga 30 September 2026 itu menawarkan penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak, (Jumat 14/8/26).


Dalam program tersebut, sanksi administrasi PKB dibebaskan 100 persen. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan denda sesuai ketentuan program pemutihan.


Selain itu, tunggakan PKB juga mendapat pengurangan pokok sebesar 50 persen. Keringanan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak di luar kewajiban pajak kendaraan tahun berjalan.


Kemudahan juga diberikan dalam proses administrasi kendaraan bekas. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan 100 persen bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas.


Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan 100 persen. Namun, pembebasan tersebut tidak berlaku untuk kewajiban tahun berjalan.


Pemprov Kepri turut memberikan potongan berdasarkan metode pembayaran. Wajib pajak yang membayar melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.


Keringanan juga berlaku bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang hendak memindahkan administrasi kendaraannya ke Kepri. Kendaraan berpelat luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Kepri mendapat potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.


Program pemutihan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.


Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program tersebut hingga 30 September 2026 melalui layanan Samsat maupun kanal pembayaran digital yang tersedia. (*)

Lebih baru Lebih lama