![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menindak 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik di Kota Batam, Sabtu (1/8/26) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta potensi kejahatan jalanan yang kerap meningkat pada malam akhir pekan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono mengatakan, KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan.
Menurutnya, pelaksanaan tugas di lapangan mengedepankan langkah preventif, persuasif, dan humanis. Personel juga diinstruksikan untuk tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar guna menghindari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas.
Usai apel kesiapan, personel gabungan melaksanakan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi berkumpulnya pelaku balap liar. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, aktivitas balap liar di Batam umumnya terjadi pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Karena itu, personel diminta meningkatkan kewaspadaan dan intensitas patroli pada jam-jam tersebut.
Polda Kepri menyebut pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya aktivitas balap liar di sejumlah titik yang sebelumnya menjadi lokasi rawan. Penindakan terhadap 41 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam atau Super Apps Presisi Polri untuk melaporkan gangguan keamanan maupun meminta bantuan kepolisian. (Tian)

