![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11,31 kilogram ke Singapura, Senin (28/9/26).
Barang tersebut diamankan dari delapan penumpang dalam dua penindakan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada 22 dan 24 September 2026.
Penindakan pertama dilakukan di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (22/9/2026).
Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diperiksa dan diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan berdasarkan analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Disembunyikan di berbagai tempat
Menurut Bea Cukai Batam, barang tersebut dibawa dengan sejumlah modus. Bubuk ditemukan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter.
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen dan 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram dari delapan penumpang yang hendak bepergian dari Batam ke Singapura.
Dari penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,77 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan Rp 595 juta.
Adapun pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 24,46 miliar dengan potensi kerugian negara yang diamankan sekitar Rp 3,06 miliar.
Secara keseluruhan, nilai 11,31 kilogram bubuk mengandung emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 29,23 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan Rp 3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas menduga terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional terus dilakukan, termasuk terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan untuk memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi. (*)





