Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Patam Lestari Tiban Masih Berlangsung Meski Sudah di Pasang Plang BP Batam, Ada Apa...?

Bukit yang dipotong untuk diambil tanahnya sudah dipasang plang larangan. (Foto: CR1)

Batam, Batamsiber.com: Aktivitas penggalian pasir secara ilegal berpotensi merusak alam dan kawasan lingkungan. Pemotongan lahan (Cut And Fill) yang di lakukan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.


Tim awak media mendatangi salah satu lahan yang sedang di lakukan aktivitas penambangan pasir secara liar yang bertempat di Patam Lestari Tiban Kecamatan Sekupang Batam, Jum'at (21/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban oleh Instansi terkait dari BP Batam dan DITPAM dengan cara memasang plang larangan oleh BP Batam.


Plang larangan dari BP Batam tersebut tiba-tiba hilang di karenakan kuat dugaan ada Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukannya. Kuat dugaan pencopotan tersebut di lakukan oleh pihak Pengusaha Nakal..!! Dikarnakan mereka masih melakukan aktivitas penggalian pasir secara liar tersebut bahkan mereka tidak segan-segan melakukan aktivitas tersebut secara terang-terangan di siang hari mulai pukul 13.00 - 17.00 wib.


Pengusaha tersebut nampaknya tidak perduli dengan aturan hukum yang ada di negara indonesia ini..!! Bahkan mereka terkesan KEBAL HUKUM. Itu di buktikan dengan faktor kesengajaan dalam pencopotan Plang Larangan BP Batam tersebut dan masih beraktivitasnya mereka di kawasan larangan tersebut..!!


Padahal sudah jelas-jelas tertulis dan terpampang di plang tersebut yang berbunyi "TANAH HAK PENGELOLAAN BP BATAM DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN TANPA ADA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BP BATAM.

BARANG SIAPA MENCABUT/MERUSAK/MENGHILANGKAN PEMBERITAHUAN LARANGAN INI DI ANCAM PIDANA SESUAI PASAL 406 KUHP."


Pasal 406 KUHP yang berbunyi dan di tetapkan bahwa : "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunnyaan orang lain, di hukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.


Tim awak media menanyakan kepada salah satu pengawas (pekerja) penggalian tambang pasir secara liar tersebut yang bernama Firman mengatakan "Di sini ada dua pengusaha tambang pasir yang pegang bang, yang pertama Pak Firman yaitu Boss saya dan kami anggota pekerjanya, dan yang kedua Pak Ucok Flores bang. sekitar hari selasa yang lalu, Orang-orang dari pihak BP Batam dan DITPAM sudah mendatangi mereka dan MENGADAKAN PERTEMUAN dengan Pihak Kami bang, mereka datang ke sini." Jelasnya.


Firman juga menyebutkan Pihak-pihak Instansi yang datang untuk mengadakan pertemuan ke pihak mereka beserta jabatan dan Ciri-cirinya walau sedikit Ingat-ingat lupa. Katanya "Kanit dari pihak BP Batam siapa namanya sembari menanyakan kepada teman-temannya dan orang yang botak-botak, kecil, putih-putih itu orang BP batam. Kalau yang dari DITPAM, Kanit nya marga pasaribu ya kalau enggak salah yang datang sembari kembali menanyakan kepada teman-temannya. Merekalah diantaranya yang saya ingat yang datang menemui kami di sini deng bekerja kembali di sini." Tambahnya.


Saat Tim Awak Media menanyakan terkait pencabutan plang tersebut, apakah berasal dari BP Batam, DITPAM, atau dari pihak pekerja..?? Firman mengatakan "tidak dari BP Batam, DITPAM ataupun dari pihak kami sebagai pekerja bang dan kami tidak tau menau masalah pencabutan Plang tersebut.


Saat Tim Awak Media kembali menanyakan terkait apa sajakah hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut, Firman mengatakan "Orang abang boleh langsung menanyakannya ke Atasan sekaligus Boss saya Pak Firman yang kebetulan nama kami sama di karnakan di sini ada 3 nama Firman dengan orang yang berbeda-beda pula bang. Kalau hasil kesepakatan pembicaraan dari pertemuan itu kita kurang tau bang, langsung saja tanyakan ke Pak Firman di kantor, karena kepengurusannya sama beliau semua." Tutupnya.


Team awak media pun mencoba mengkonfirmasi Ucok tersebut melalui pesan WhatsApp namun tidak ada respon tapi langsung memblokir nomor HP beberapa Tim awak media sehingga Tim awak media langsung datang ke lokasi dan bertemu langsung dengan Ucok tersebut, namun beliau datang dengan marah-marah serta melemparkan HPnya ke tanah saat hendak di Konfirmasi. Sehingga Team awak media langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke BP Batam dan dari BP Batam Tim awak media mendapat arahan untuk langsung ke DITPAM.


Sesampainya Tim awak media ke kantor DITPAM, mendapatka respon yang sangat baik dari Instansi tersebut dengan pelayanan yang baik pula. Salah satu dari anggota Tim awak media mewakili untuk bertemu langsung dengan Petugas DITPAM yang berwenang tersebut.


Salah seorang petugas DITPAM

William Sumanto Kasih Patroli Dan Pengamanan Hutan setelah di konfirmasi terkait aktivitas kegiatan penggalian pasir ilegal tersebut yang masih berlangsung walau sudah jelas-jelas sempat di lakukan penyegelan dengan cara memasang plang Pelarangan yang di duga di cabut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan terkait pernyataan dari salah seorang pengawas (Pekerja) tambang pasir tersebut yang menyatakan bahwa sudah adanya di lakukan pertemuan antara BP Batam, DITPAM, dan pihak penggali tambang pasir liar sehingga mereka dapat beraktivitas kembali.


WILLIAM SUMANTO mengatakan "Yang jelas kami tidak ada mengadakan pertemuan dengan pihak mereka bang, kalau sudah yang namanya di Plang, berartikan lahan itu di nyatakan Ilegal pastinya tanpa izin legalitas dari kepemilikan lahan yang Sah, Itulah tandanya kalau sudah di Plang, Yang plang bukan dari kita, yang plang itu dari LAHAN (BP Batam). Cuma, kita membantu pengamanan di situ, tetapi pihak LAHAN dari BP Batam yang memasang Plang. Kalau para pekerja pengelola tambang pasir liar Ilegal itu, mereka bilang sudah melakukan pertemuan, itu TIDAK BENAR..!!


WILLIAM SUMANTO menambahkan "Sekali lagi saya tegaskan bahwasannya pernyataan mereka itu tidak benar. Karna kita itu tidak hanya dari DITPAM, pertemuan itu kan enggak mungkin kita dengan mereka, pasti berkaitan dengan legalitasnya kan atas lahan itu. Pastikan dengan LAHAN (BP Batam). Sementara kami tidak merasa ada pertemuan tentang legalitas tersebut.


Saat Team awak media menanyakan apa Tanggapan, Statement, Tindak lanjut kedepannya..??!! Terkait pernyataan dari salah satu pengawas (pekerja) penggali pasir Ilegal tersebut. William Sumanto mengatakan "Nanti akan segera saya konfirmasikan kepada Pimpinan saya untuk tindak lanjutnya seperti apa nantinya.


WILLIAM SUMANTO juga meminta kepada awak media "Untuk mengkonfirmasikan terkait hal tersebut kepada BP Batam Bagian LAHAN dan menurutnya untuk kepengurusan Legalitas Lahan tersebut tidak mungkin Secepat itu." Tutupnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama